Sidoarjo (ANTARA News) - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) meminta kepada warga tiga desa, yakni Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring, di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), untuk tidak membangun rumah di lahan kosong. Hubungan Masyarakat (Humas) BPLS, Ahmad Zulkarnain, ditemui di Sidoarjo, Jumat, mengatakan bahwa larangan itu karena keputusan untuk memberikan ganti rugi bagi tiga warga desa itu telah ditetapkan pemerintah, meski acuan dan mekanisme pemberian ganti rugi masih belum jelas. "Larangan itu perlu disampaikan karena kami khawatir ganti rugi tidak akan sesuai dengan data semula. Selain itu, warga juga akan merugi karena bangunan rumah baru itu tidak masuk dalam hitungan," katanya. Pernyataan BPLS itu dikeluarkan karena ada dugaan pembangunan rumah lantaran warga yang ingin mendapat ganti rugi yang lebih besar, dengan nilai besaran untuk lahan Rp1 juta per meter persegi dan untuk lahan yang ada bangunannya Rp1,5 juta per meter persegi. Warga Desa Besuki, Ali Mursid, meminta agar pemerintah secepatnya membayar ganti rugi karena sudah kurang lebih satu bulan rumahnya terendam lumpur dan warga sudah bosan tinggal di pengungsian eks jalan tol Porong-Gempol. "Jika pemerintah ingin warga segera pindah dari pengungsian, maka pemerintah harus segera memberi ganti rugi," katanya. Sementara itu, pemilik rumah di Desa Pejarakan, M. Awih, mengatakan bahwa dirinya sengaja membangun rumah di daerahnya sendiri karena tempat tinggalnya di Besuki juga terkena lumpur. Dari pantauan di lapangan, ada tiga rumah warga yang dibangun di dekat "spillway" dan tanggul yang hanya berjarak 50 hingga 100 meter. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008