Banda Aceh (ANTARA News) - Kepala Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) Provinsi Aceh Nurkhatiah binti Abubakar (54) divonis satu tahun penjara, karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp110 juta. Ketua Majelis Hakim Sugeng Budianto,SH dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, menyebutkan, terdakwa juga dikenai denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp94 juta, subsider masing-masing satu bulan penjara. Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) selama 15 bulan, denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp115 juta, subsider masing-masing satu bulan penjara. Terdakwa yang didampingi penasehat hukum Ansarullah Ida,SH menyatakan menerima vonis tersebut. "Saya menerima Pak Hakim," kata wanita separuh baya itu ketika menjawab pertanyaan Hakim Sugeng, usai membacakan amar putusan. Namun, penasehat hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir, apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi, kantor BP2TKI memperoleh dana belanja modal gedung yang bersumber dari DIPA Provinsi Aceh tahun anggaran 2006 sebesar Rp800 juta. Dana sebesar itu diperuntukan bagi pengadaan tanah sebesar Rp418,625 juta, pembangunan fisik gedung Rp343,800 juta, timbunan halaman Rp11,076 juta, pagar depan kantor Rp25,2 juta, dan pagar samping kantor Rp1,299 juta. Dalam rencana gambar yang diajukan konsultan perencana kepada terdakwa adalah pembangunan Kantor BP2TKI Provinsi Aceh yang dibangun dari nol persen. Akan tetapi dalam kenyataannya terdakwa hanya membangun sebagian bangunan dari gedung yang sudah ada dan tidak mengikuti rencana gambar yang diajukan konsultan perencana, kata Hakim Sugeng. Selain itu, terdakwa selaku kuasa pengguna anggaran telah merekayasa proses pelelangan dengan mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan pelaksana pekerjaan fisik gedung kantor kepada rekanan. Namun terdakwa tidak melakukan prosedur pelelangan umum seperti yang tertuang dalam Keppres No.80/2003, akan tetapi penunjukan langsung, padahal biaya yang dianggarkan sebesar Rp339,2 juta. Atas perbuatan terdakwa tersebut negara cq BP2TKI telah dirugikan sebesar Rp110,048 juta, kata Sugeng yang didampingi Hakim anggota Syukri,SH, M.Hum dan Rahmawati,SH. Terdakwa melanggar hukum sesuai pasal-2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No.31/1999 yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008