Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak tiga perempuan untuk sementara masuk dalam lima besar calon anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) pada perhitungan suara yang dilakukan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Rabu malam. Untuk sementara, Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pemilu, Wahidah Suaib, menduduki urutan pertama dengan 41 suara, diikuti oleh mantan Ketua Panwaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Hidayat Sardini dengan 34 suara di tempat kedua dan SF Agustiani Tio FS yang pernah masuk 20 besar calon anggota KPU Provinsi DKI Jakarta dengan 31 suara. Di urutan keempat, menyusul Dosen Fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Bambang Eka Cahya Widodo dengan 29 suara dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga mantan anggota Panwaslu Depok, Wirdyaningsih, dengan 28 suara di urutan kelima. Pemungutan suara yang dilakukan oleh 52 orang anggota Komisi II DPR saat ini tengah dihentikan karena adanya protes tentang surat suara yang dinilai tidak sah. Komisi II DPR menetapkan aturan bahwa surat suara dinilai sah apabila setiap anggota dewan memilih lima nama calon dengan melingkari nomor urut dan memperhatikan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan atau minimal dua orang calon perempuan. Surat suara dianggap tidak sah apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut. Dalam proses perhitungan suara, terdapat satu surat suara yang dinilai tidak sah karena memilih empat calon laki-laki dan satu perempuan. Satu surat suara lain juga dinyatakan tidak sah karena memilih tiga calon perempuan dan dua calon laki-laki. Namun, salah seorang anggota dewan memprotes penilaian tidak sah itu karena menurut dia, yang diharuskan sesuai aturan adalah minimal memilih dua calon perempuan, sehingga seharusnya anggota dewan yang memilih tiga calon perempuan dinilai sah. Untuk membahas sah atau tidaknya surat suara yang memilih tiga calon perempuan, Ketua Komisi II DPR, EE Mangindaan, kemudian menskors jalannya perhitungan suara. Sebanyak 15 calon anggota Bawaslu sejak Senin, 17 Maret 2008 hingga Rabu, 19 Maret 2008, mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR. Setelah calon terakhir menjalani uji kelayakan pada Rabu sore, Komisi II DPR langsung mengadakan rapat pleno dan menetapkan lima calon terpilih melalui mekanisme pemungutan suara. Hingga saat ini, jalannya perhitungan suara masih ditunda.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008