Jakarta (ANTARA News) - Langkah Jaksa Agung Hendarman Supandji mencopot Kemas Yahya Rahman dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) dan M.Salim dari jabatannya Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus harus ditindaklanjuti dengan pembenahan internal di Kejagung, mulai dari pola perekrutan, pembinaan hingga pengkaderan para jaksa. Untuk itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Juniver Girsang, di Jakarta, Kamis, juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berperan aktif dalam upaya pembenahan sistem dan kinerja aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Agung . "Jaksa Agung itu bertanggung jawab kepada Presiden. Jadi, sudah semestinya ada arahan dalam pembenahan internal Kejagung," ujar Juniver. Sebelumnya Hendarman Supandji mengatakan Kemas Yahya Rahman dan Salim diganti untuk meningkatkan kredibilitas bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung setelah terpuruk akibat kasus jaksa Urip Tri Gunawan. Jaksa Urip Tri Gunawan diduga telah menerima uang 660.000 dolar AS dalam kasus BLBI . Seorang wanita pengusaha bernama Artalyta juga ditahan akibat kasus ini. Juniver Girsang berpendapat, kualitas SDM aparatur kejaksaan saat ini mengalami kemerosotan yang cukup memprihatinkan. Menurut dia , kondisi Kejagung saat ini berbeda jauh dengan kondisi 10-15 tahun yang lalu. Ia mencontohkan, kala itu jaksa dan pengacara sudah terbiasa berargumentasi di arena persidangan. "Sekarang aneh, ketika pengacara menggebu-gebu berargumentasi, justru jaksa hanya bersikap `yes, man` (mengiyakan)," ungkap Juniver Girsang, yang kini sedang mengikuti program doktoral di Universitas Padjadjaran Bandung. Untuk itu, pembenahan internal Kejagung yang dilakukan, juga perlu melibatkan lembaga independen. Kalangan pengacara misalnya, saat ini sudah menggunakan perusahaan perekrutan independen, sehingga setiap pengacara yang akan mendapatkan lisensi, lulus sesuai dengan kapasitas yang kredibel. Lebih lanjut Juniver Girsang mengatakan, kondisi kualitas jaksa di Indonesia sudah jauh tertinggal dibandingkan di luar negeri. Sementara menanggapi rencana pengisian kursi kosong yang ditinggalkan Kemas Yahya Rahman dan M Salim, Juniver Girsang menilai, masih ada jaksa yang memenuhi kriteria. Juniver Girsang berharap, Jaksa Agung dapat menyeleksi kembali aparaturnya, sehingga kasus yang dialami jaksa Urip tidak terulang kembali. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008