Karawang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melimpahkan berkas kasus Reza Rizkiana Surya (23), seorang kasir Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Cikampek Unit Mekarmaya yang membobol tersebut hingga mencapai Rp2 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jabar. "Ya, setelah Reza kami tahan di Lapas Warung Bambu Karawang dengan perpanjangan waktu penahanan, kami sudah melimpahkan kasus itu ke PN Karawang, pada hari Rabu (19/3) lalu, untuk selanjutnya memasuki proses persidangan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Karawang, Dede Sutisna, saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, di Karawang, Jumat. Dikatakannya, status Reza kini tidak lagi tahanan titipan Kejari Karawang, tapi sudah menjadi tahanan titipan PN Karawang. Ditanya tentang alasan pelimpahan kasus tersebut, Dede mengatakan, sesuai dengan hasil pemeriksaan Reza dari para saksi dan bukti yang ada, pihaknya merasa sudah cukup bukti untuk menyeret Reza ke meja hijau. Menurutnya, sejak 29 November 2007 lalu saat awal mula Reza ditahan, pihak Kejari sudah mengumpulkan berbagai keterangan dari korban dan dari Reza sendiri. "Setelah merasa cukup, akhirnya kami melimpahkan kasus itu ke PN Karawang," katanya seraya menambahkan, dari pemeriksaan yang telah dilakukan, pihaknya juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Wawan Setiawan yang bekerja sebagai desk-man di BRI tersebut. "Wawan menjadi tersangka karena diduga kuat membantu Reza dalam melakukan aksinya, saat yang bersangkutan mengikuti pendidikan, dan Wawan menggantikan Reza sebagai kasir," katanya. Ia mengatakan, dengan dilimpahkannya kasus tersebut ke PN Karawang, maka kewenangan penahanan ada pada hakim. Selain itu, ia juga mengaku akan melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi lainnya ke PN Karawang, yakni dua kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang melibatkan dua kepala desa (kades). Dugaan tindak pidana korupsi di bidang perbankan yang dilakukan Reza itu sendiri terbilang rapi dan berlangsung dari tahun 2005 hingga Juli 2007. Ketika awal diketahui, tersangka langsung mengakui dirinya melakukan transaksi fiktif dengan nasabahnya. Aksi Reza itu terungkap pada 12 Juli 2007 lalu, ketika tersangka ditugaskan mengikuti pelatihan di Bandung. Saat itu, kasir yang menggantikan tersangka mendapati saldo nasabah tidak sesuai. Saat akan dilakukan pengambilan uang, ternyata ada perbedaan saldo antara komputer dan buku tabungan nasabah. Saat ditanyakan, tersangka langsung mengakui bahwa dirinya melakukan transaksi fiktif kepada nasabah. Atas aksinya itu, penyidik Kejari Karawang menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 Jo Undang-undang Nomor 20/2001 Jo Pasal 64 KUHP Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 Jo Undang-Undang Nomor 20/2001 Jo Pasal 64 KUHP lebih subsidair Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20/2001 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008