Medan (ANTARA News) - Penginterogasian aparat berwajib Singapura terhadap mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution merupakan pelecehan bagi bangsa Indonesia. Presiden LBH Perjuangan Hukum dan Politik (PHP) Sumut, HMK Aldian Pinem, SH, MH di Medan, Sabtu, mengatakan, Arman dan Adnan Buyung adalah tokoh nasional yang memiliki kewibawaan tersendiri bagi Indonesia. Secara politik dan diplomatik internasional keduanya bukan termasuk kategori "persona non grata" (orang yang tidak dinginkan kedatangannya, red), katanya. Pemerintahan SBY, menurut dia, harus segera melakukan konferensi tingkat tinggi (KTT) terbatas dengan Singapura dan Malaysia yang juga sering melakukan "pelecehan" terhadap Indonesia. KTT terbatas tersebut dimaksudkan agar adanya saling menghormati antar negara Asean, khususnya terhadap Indonesia sehingga peristiwa yang memalukan dan memprihatinkan itu tidak terulang kembali. Selain itu, kata Pinem, Adnan Buyung dapat mengirimkan surat keberatan kepada International Bar Association (Asosiasi Advokat Internasional) atas perlakuan aparat berwajib Singapura tersebut. Selanjutnya International Bar Association dapat memperingatkan pemerintah Singapura agar tidak sewenang-wenang dalam menginterogasi pengunjung di tersebut. "Dengan langkah-langkah itu diharapkan Singapura, dan juga Malaysia, tidak lagi melecehkan Indonesia," katanya. Arman dan Adnan Buyung berangkat ke Singapura pada 20 Maret 2008. Sesampainya di negara itu mereka dibawa ke ruang imigrasi dan diinterogasi sekitar dua jam.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008