Jakarta (ANTARA News) - Waktu pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) pemilihan presiden (pilpres) tidak harus sama dengan pemilu sebelumnya tanggal 5 April karena tantangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekarang lebih berat. "Kalau memang alokasi waktu tidak memungkinkan, maka pemilu tidak harus tanggal 5 April. UU juga tidak mengharuskan pemilu dilaksanakan tanggal 5 April," kata Direktur Eksekutif Seven Strategis Studies, Mulyana W Kusumah di Jakarta, Sabtu. Menurut Mulyana, yang terpenting adalah kualitas dari pelaksanaan dan hasil pemilu. Oleh karena itu, yang perlu dilakukan KPU sekarang adalah menyesuaikan waktu sebaik mungkin dalam mengatur tahapan pemilu. "Harus dihitung dulu sebelum membuat jadwal dan tahapan. Alokasi waktu harus cermat di setiap tahapan, baru kemudian ditetapkan apakah pemilu harus tanggal 5 April atau tidak," katanya. Mulyana mengatakan, dengan terbentuknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maka mitra KPU sudah ada untuk menyusun kode etik penyelenggara pemilu. "Berdasarkan UU Penyelenggara Pemilu, tiga bulan setelah terbentuknya Bawaslu mereka bersama-sama KPU menyusun kode etik penyelenggara pemilu," katanya. Mulyana menjelaskan, tugas KPU sekarang bebannya lebih berat dari KPU yang pertama. Ia mencontohkan, saat ini ada provinsi, kabupaten/kota baru akibat otonomi daerah, verifikasi partai politik peserta pemilu yang dimungkinkan jumlahnya hampir sama dengan verifikasi KPU yang dulu, KPU harus mengawasi pelaksanaan pemilu kepala daerah, menyusun daftar pemilih tetap, serta pembentukan KPU Provinsi. Pada 5 April 2008 Depdagri akan menyerahkan Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pilkada (DP4) untuk kemudian diproses menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Berdasarkan pemilu 2004, titik krusial dalam penyelenggaraan pemilu adalah penyusunan daftar pemilih tetap, sehingga perlu dipikirkan kembali dalam alokasi waktu dalam proses DP4 ke DPT. UU Nomor 22/07 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan bahwa KPU mempunyai otoritas untuk mengawasi pelaksanaan pimilihan umum kepala daerah. Pada Juni, merupakan puncak pelaksanaan pililihan umum kepala daerah untuk tahun 2008. Ini akan lebih berat dari tugas KPU yang pertama. Pada Juni juga, rekrutmen untuk calon anggota KPU provinsi/kabupaten/kota juga harus diselesaikan. Hal itu, tentu akan lebih berat dari tugas KPU yang pertama. Oleh karena itu, dengan beban berat yang harus ditanggani KPU, maka dipikirkan kembali alokasi waktu dalam setiap tahapan disesuaikan dengan berat dan lama kegiatan setiap tahapan. Mulyana menegaskan, dalam peraturan perundang-undangan tidak ada ketentuan pelaksanaan pemilu harus dilakukan tanggal 5 April. Jadi, bisa sama dengan penetapan KPU yang lalu tanggal 5 April, tapi juga bisa tidak sama. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008