Surabaya (ANTARA News) - Tersangka sindikat "bajing loncat" (perampokan di atas kendaraan) berusaha menyuap petugas Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur sebesar Rp1,5 miliar, saat petugas mengungkap kasus tersubut dan menahan barang bukti bernilai miliaran rupiah. "Kami menangkap empat pelaku `bajing loncat` dan seorang penadah, kemudian penadah itu menunjukkan kami barang bukti yang banyak di gudang dengan berusaha menyuap dengan uang tunai Rp750 juta dan sisanya di bank," kata Direktur Reskrim Polda Jatim Kombes Pol Rusli Nasution di Surabaya, Senin. Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti dan Kepala Satuan Pidana Umum (Pidum) Polda Jatim Kompol Susanto, ia menyebut keempat tersangka "bajing loncat" itu adalah Jd (48) asal Desa Telogorejo, Jombang, At (42) asal Desa Jarak, Jombang, Ks asal Manukan, Surabaya, dan C asal Kalijudan, Surabaya. "Satu lagi adalah tersangka penadah barang rampokan itu yakni GS (48) asal Surabaya. GS ditangkap pada Sabtu (22/3), sedangkan Jd dan At ditangkap pada Jumat (21/3). Mereka ditangkap sebagai hasil pengembangan atas Ks dan C yang ditangkap pada dua pekan sebelumnya," katanya. Ditanya tentang modus perampokan, ia mengatakan para tersangka merampok truk, kontainer, mobil boks yang bergerak ke Jatim dengan menodong sopir dan kenek dengan senjata tajam, kemudian mereka diikat dengan lakban dan dibuang di tengah jalan dalam keadaan diborgol. "Hasil perampokan itu dijual dengan nilai miliaran rupiah, tapi kami berhasil menyita Rp1,5 miliar dari hasil perampokan mereka sebagai barang bukti dan 11 lembar BG (biro gilyet) senilai Rp300 juta," katanya. Selain itu, pihaknya juga menyita 16 ton biji jagung, 45 bal susu anlene, 200 bal rokok Djarum, 160 bal rokok Gudang Garam, 915 dos plastik untuk obat-obatan, lima kodi batik Pekalongan, 1.000 karton makanan ringan Jelly, 1.600 lembar triplek, 370 bal kain dalam satu kontainer, dan sebagainya. "Barang bukti sebanyak itu kami sita dari dua gudang di Jalan Kalasan dan Mulyorejo (Surabaya), tapi kami juga masih mengincar satu gudang lagi. Tunggu saja," katanya. Menurut dia, para tersangka menjalankan aksinya sejak akhir 2006 dan hingga Februari 2008 tercatat sudah melakukan aksi pada 12 TKP (tempat kejadian perkara) yakni 11 TKP di Jatim dan satu TKP di Jateng. "TKP di Jatim antara lain di Jombang, Mojokerto, Tuban, Bojonegoro, dan beberapa lokasi lainnya, karena itu para tersangka umumnya kami tangkap saat mereka berada dalam perjalanan di Mojokerto, kecuali dua tersangka yakni GS (penadah) dan Ks (pelaku) yang tertangkap di Surabaya," katanya. Ia menambahkan para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP (perampokan) dengan ancaman hukuman 7-12 tahun penjara dan pasal 480 KUHP (penadah) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008