Jakarta (ANTARA News) - Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menegaskan, sejumlah purnawirawan TNI yang diduga terlibat kasus pelanggaran HAM pada peristiwa Talangsari di Lampung pada 1989 sudah bukan anggota TNI lagi, sehingga tidak terkait dengan institusi TNI saat ini. "Itu kan jendral purnawirawan. Itu sudah bukan anggota TNI. Itu menjadi hak masing-masing individu untuk menyikapi itu," kata Panglima di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa terkait penyelidikan iang sedang dilakukan Komnas HAM atas keterlibatan sejumlah mantan anggota TNI dalam kasus itu. Menurut Panglima TNI , TNI dalam hal ini menyerahkan kasus itu pada proses hukum yang berlaku sesuai dengan asas praduga tak bersalah sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Panglima juga menyanggah kalau kasus ini telah mencoreng insitusi TNI, terutama karena sejumlah purnawirawan TNI yang diduga terkait kasus itu menolak hadir untuk diperiksa oleh Komnas HAM. "Semuanya yang dilakukan adalah hak individu para mantan jendral sesuai aturan yang berlaku," katanya. Komnas HAM menyatakan akan terus melanjutkan penyelidikan kasus pelanggaran HAM di Talangsari , Lampung meski sejumlah manan jenderal TNI yang diduga terlibat menolak untuk hadir dalam pemeriksaan Komnas HAM. Sejumlah mantan jenderal yang diduga terlibat peristiwa yang memakan korban 246 orang itu antara lain adalah Laksamana (pur) Sudomo, Jendral (pur) Try Sutrisno, Letjen (pur) AM Hendropriyono, dan Jenderal (pur) Wismoyo Arismunandar. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008