Kendari (ANTARA News) - Dua orang terluka dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah aksi unjukrasa yang dilakukan sekelompok orang dari LSM Serikat Hijau Indonesia (SHI) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berubah menjadi kerusuhan massa. Unjukrasa yang digelar di halaman eks MTQN Kota Kendari, Rabu, itu mula-mula berlangsung damai, sebelum terjadi aksi saling melempar batu hingga melukai Alimuddin (30) dan Irwan (27), seorang staf Pemkot. Kerusuhan bermula ketika masa pengunjukrasa mencoba memaksa masuk ke kantor Walikota, namun aparat kepolisian berusaha mencegahnya. Para pengunjukrasa bukannya mundur, tetapi justru menampakkan kekesalannya dengan mengeluarkan kata-kata kasar sehingga memancing emosi pegawai Pemkot Kendari, termasuk satuan polisi pamong praja yang juga berjaga-jaga di tempat itu. Kata-kata kasar yang dikeluarkan para pengunjukrasa, menurut sumber dari Pemkot Kendari, antara lain,"Walikota biadab". Mendengar teriakan kata-kata kasar pengunjukrasa, pegawai Pemkot dan Pol PP langsung berhamburan keluar dan mengejar para pemrotes. Kerusuhan pun tak terelakkan. Menurut Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Kendari, Drs Agussalim, Walikota Kendari sebenarnya bersedia menemui perwakilan pengunjukrasa, namun karena situasi tidak kondusif beliau membatalkannya. Para pengunjukrasa siang itu bermaksud menyampaikan aspirasi mengenai penggusuran di pelataran Pasar Baru dan Pasar Anduonohu yang merupakan kebijakan Walikota. Mereka menilai kebijakan itu diskriminatif. "Apalagi persoalan pemindahan terhadap PKL di sejumlah pasar sudah dianggap selesai pada saat dengar pendapat dengan DPRD Kota Kendari (24/3) dan menyepakati bahwa para PKL tetap akan mendapat tempat yang lebih layak ketimbang di pinggir jalan yang mengganggu arus lalu lintas," katanya. Ketua Lembaga Pemberdayaan Pesisir Laut (LEPMIL) Kota Kendari, Mastri Susilo, yang ikut dalam aksi itu mengatakan, perjuangan yang disampaikan dari forum SHI itu masih belum selesai dan akan terus memperjuangkan nasib para PKL yang selama ini dianggap tertindas oleh kebijakan Pemkot.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008