Jakarta (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah melakukan terobosan dengan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagai upaya membangun iklim investasi yang kompetitif, selain merangsang kepatuhan para wajib pajak. Ketua Kadin, MS Hidayat, usai pembukaan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Istana Negara, Rabu, mengatakan bahwa ia sudah menyampaikan permohonan penurunan tarif dua jenis pajak itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kami masih menuntut agar UU PPh itu bisa diselesaikan. Penurunan pajak perseroan dapat dilakukan segera supaya lebih kompetitif," katanya. Hidayat menambahkan, apabila penurunan tarif pajak itu tidak bisa melalui persetujuan DPR, maka pemerintah bisa melakukan terobosan melalui Keppres penurunan PPh dan PPn. "Saya sudah mendiskusikannya dengan Dirjen Pajak dan itu bisa dilakukan," ujarnya. Menurut Hidayat, Keppres itu tidak akan menyalahi UU Pajak karena dalam UU tersebut ditentukan tarif pajak sebesar-besarnya adalah 30 persen. Sedangkan Kadin meminta agar Keppres itu nantinya menurunkan tarif pajak hingga 25 persen. "Jadi, kalau Keppres menetapkan di bawah yang diatur dalam UU, itu bisa," ujarnya. Selain merangsang iklim yang lebih kompetitif, Hidayat percaya penurunan pajak akan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. "Ini saya pelajari dari negara-negara kompetitor. Semua PPhnya rendan tetapi penerimaannya jadi meningkat. `Revenue` (pendapatan) dari pajak meningkat. Lihat Malaysia, Singapura, semua PPhnya di bawah kita," jelasnya. Menurut Hidayat, Presiden menanggapi permohonan Kadin dengan mengatakan penurunan pajak itu sebaiknya dilakukan secara dua tahap, menjadi 28 persen dan kemudian pada 25 persen seperti permintaan Kadin. "Tadi kita minta terobosan, saya bilang, kalau bisa diberanikan tahun ini sampai 25 persen," demikian Hidayat. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008