Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 21 orang dari 72 orang calon hakim agung dinyatakan tidak lolos mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan Komisi Yudisial (KY). "Sisanya sebanyak 51 orang memenuhi persyaratan administratif. Itu hasil penelitian KY pada rapat pleno pada Rabu (26/3)," kata Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Hakim Agung KY, Mustafa Abdullah, di Jakarta, Kamis. Seleksi administrasi merupakan tahapan pertama seleksi hakim agung. Mustafa Abdullah mengatakan, ke-21 orang yang tidak lolos seleksi tahap pertama itu, berasal dari calon hakim agung non karier atau masyarakat. "Sedangkan ke-51 calon hakim agung yang lolos tersebut, terdiri dari 23 orang dari karier atau dari Mahkamah Agung (MA) dan 28 orang dari non karier atau masyarakat. Semua calon hakim agung yang dikirim MA lolos semua," katanya. Dikatakannya, ke-21 orang itu tidak lolos pada tahapan pertama itu karena berbagai hal, seperti ada yang berumur belum mencapai 50 tahun dan pendidikannya belum strata dua (S2). "Ada dua calon yang pendidikannya hanya strata satu (S1) dan ada calon hakim non karier yang belum bekerja di bidang hukum minimal 25 tahun. Sisanya tidak memenuhi sejumlah persyaratan lainnya," katanya. Bagi ke-51 calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi tersebut, harus mengikuti seleksi tahap kedua, yakni seleksi tes tertulis dan wawancara yang berkaitan dengan psikotes. Mereka juga diwajibkan membuat karya ilmiah dengan judul "Peran Hakim Agung, metode berpikir yuridis dan konsep keadilan dalam spirit reformasi". Karya ilmiah harus sudah diterima oleh panitia paling lambat 11 April 2008 pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, ke-51 calon hakim agung itu menyerahkan daftar harta kekayaan dan sumber penghasilan per-31 Desember 2007 atau sesudahnya, serta menyerahkan tiga rekomendasi/referensi dari tiga orang yang mengetahui kepribadian dan intelektualitas bakal calon hakim agung. "Tahapan ketiga yang harus dilalui calon hakim agung tersebut, yakni, investigasi dan wawancara hasil investigasi. Tahap keempat yakni penentuan akhir," katanya. Sementara itu, dari ke-51 nama calon hakim agung yang lolos tersebut, terdapat nama Ketua Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syamsul Maarif. Di samping itu, Mustafa Abdullah mengingatkan kepada calon hakim agung yang lolos tahap pertama itu untuk tidak tertipu dari orang yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan terpilih menjadi hakim agung. "Bagi yang lulus jangan hiraukan SMS (layanan pesan singkat) soal hakim agung, jika ada orang dalam KY yang meminta bayaran laporkan ke kami," katanya. KY menggelar seleksi hakim agung untuk menggantikan 14 hakim agung yang akan memasuki masa pensiun, mengundurkan diri dan meninggal. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008