Jakarta (ANTARA News) - Tiga orang pengurus DPP PKB yang mengikuti rapat gabungan Dewan Syura dan Dewan Tanfidz DPP PKB, Rabu (26/3) malam, memastikan bahwa keputusan rapat bukan mencopot Muhaimin Iskandar dari jabatan ketua umum. "Opsi yang mendapat suara terbanyak dalam voting adalah Muhaimin diminta mundur," kata Wakil Sekjen DPP PKB Helmi Faisal Zaini di Jakarta, Kamis. Pernyataan Helmi tersebut dibenarkan Abdul Kadir Karding dan Ahmad Niam Salim, keduanya ketua DPP PKB yang juga hadir dalam rapat gabungan tersebut. Selain itu, lanjut Helmi, sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PKB, rapat gabungan tidak memiliki kewenangan mencopot ketua umum. Kewenangan itu ada pada muktamar atau muktamar luar biasa (MLB). "Sesuai dengan Peraturan Partai (PP) rapat itu juga tidak memenuhi kuorum karena yang hadir kurang dari dua pertiga anggota Dewan Syura dan Dewan Tanfidz," katanya. Dijelaskannya, secara keseluruhan gabungan anggota Dewan Syura dan Dewan Tanfidz adalah 62 orang, sementara rapat yang "mengadili" Muhaimin hanya dihadiri 30 orang. "Sepanjang pengetahuan saya Pak Muhaimin malam itu tidak menyatakan bersedia mundur. Saat saya tanya juga menyatakan tidak akan mundur," kata Helmi. Karding menambahkan, karena sifat keputusan itu adalah permintaan, maka keputusan mundur atau tidak tergantung Muhaimin. "Selama Pak Muhaimin tidak menyatakan mundur berarti beliau tetap ketua umum," katanya. Soal kemungkinan Muhaimin diberhentikan sementara sebelum digelarnya MLB, Karding menegaskan, pemberhentian sementara hanya berlaku untuk pengurus biasa, bukan untuk ketua umum atau ketua umum Dewan Syura. "Karena keduanya dipilih oleh muktamar, mandataris muktamar. Begitu aturan AD/ART hasil muktamar Semarang," kata mantan ketua DPW PKB Jawa Tengah tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008