Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Agung Laksono membantah adanya 52 anggota Komisi XI DPR yang menerima dana dari BI pada tahun anggaran 2006/2007. "Itu semua kan baru isu. Kalau mengadukan tentunya harus punya data yang betul dan jangan hanya 'katanya-katanya'," ucap Agung menjawab pers seusai sholat Jumat di Masjid Baiturrahim Gedung DPR Jakarta. Kendati demikian, Agung juga mempersilahkan masyarakat yang memiliki bukti dan data kuat tentang hal tersebut untuk menyerahkannya kepada Badan Kehormatan DPR. Selanjutnya BK DPR dipersilahkan untuk menindaklanjuti laporan-laporan tentang kasus itu sejauh didukung dengan bukti-bukti dan argumentasi kuat. "Sampaikan buktinya dan dasar argumentasi, apalagi tuduhan itu karena sudah menyangkut nama baik seseorang dan juga DPR," ujarnya. Agung juga berkeyakinan bahwa para anggota Komisi XI yang membidangi masalah moneter dan perbankan itu adalah orang-orang yang arif dan bijak sehingga tidak mungkin melakukan hal demikian. Sebelumnya (26/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima setumpuk data dari sejumlah LSM, di antaranya Brigade Pemburu Koruptor (BPK), Koalisi Anti Utang (KAU) dan Center For Local Government Reform yang memuat dugaan suap kepada anggota DPR senilai Rp2,6 miliar dan lebih dari 145 ribu dolar AS. Para anggota DPR tersebut mendapat bantuan setiap orang sebesar Rp5 juta untuk perjalanan dinas mereka ke daerah atau untuk kunjungan kerjanya ke bank sentral. Sementara untuk perjalanan ke dinas luar negeri, menurut laporan itu, para anggota DPR dianggarkan mendapatkan jatah senilai 1000 dolar AS.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008