Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan dua tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2009 dengan mendahulukan parpol lama yang telah berbadan hukum pada tahap pertama dan parpol baru pada tahap kedua. Anggota KPU Andi Nurpati di Jakarta, Jumat, mengatakan, pendaftaran dan verifikasi tahap pertama untuk partai lama yang sudah berbadan hukum termasuk partai peserta Pemilu 2004 dan 16 partai yang memiliki kursi di DPR. Sedangkan pendaftaran dan verifikasi tahap kedua, katanya, untuk partai baru. Andi mengatakan, pembagian dua tahap itu dimaksudkan untuk membuat waktu verifikasi efisien. "Kalau menunggu dari Departemen Hukum dan HAM lama. Jadi kami bagi dua tahap," katanya. Ia menyebutkan jadwal pendaftaran partai ke KPU pada 5 April sampai 12 Mei 2008. Sedangkan penelitian administrasi dan pengumuman partai yang lulus penelitian administrasi, berdasarkan rancangan tahapan pemilu dijadwalkan 5 April-17 Mei dan penelitian faktual pada 10 April-31 Mei 2008. Partai yang lulus verifikasi akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2009 dan diberi nomor urut partai. Andi mengatakan sampai saat ini jadwal tahapan pemilu masih berupa rancangan karena masih menunggu penandatanganan UU Pemilu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat menghadiri pelantikan anggota KPU Syamsul Bahri di Istana Negara, Kamis (27/3), sempat menanyakan kepada Presiden kapan UU Pemilu itu ditandatangani. Atas pertanyaan itu, katanya, Presiden langsung minta penjelasan dari Mensesneg Hatta Radjasa. Presiden, katanya, berjanji segera menandatangani UU Pemilu itu bila sudah sampai di meja kerjanya. "Kami optimistis pekan depan sudah ditandatangani Presiden," katanya. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008