Saya sudah mengecek ke Merauke namun belum ada laporan tersebut, kata Abraham
Jayapura (ANTARA) - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Mappi, Papua, saat ini ditahan aparat keamanan Papua Nugini (PNG) terkait kasus narkoba jenis marijuana.

Konsul RI di Vanimo, Abraham Lebelauw kepada Antara, Jumat malam mengaku sudah menerima laporan awal terkait dua WNI yang ditangkap di Kiungga, PNG , dan saat ini sedang menunggu proses hukum.

Dua WNI itu adalah DWJ dan ST yang berasal dari Kampung Minumu, Distrik Bade, keduanyab ditangkap aparat keamanan di PNG sejak 16 Juli lalu.

Baca juga: BNN segera dibentuk di Kota Sorong

Belum diketahui sejauh mana prosesnya karena sulitnya komunikasi ke wilayah itu, kata Abharam, dan mengaku sedang melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengetahui perkembangannya.

Ketika ditanya tentang dua WNI asal Merauke yang juga ditahan di PNG, Abraham mengaku tidak mengetahui dengan pasti laporan tersebut.

“Saya sudah mengecek ke Merauke namun belum ada laporan tersebut,” kata Abraham. Sementara itu Plt Kepala Perbatasan Pemda Merauke Rekianus Samkakai yang dihubungi dari Jayapura mengaku memang ada laporan dari Pos TNI-AL di Torasi tentang adanya WNI yang ditangkap.

Baca juga: TNI amankan pemuda bawa bibit ganja dari perbatasan RI-PNG

Namun laporan tersebut tidak detail sehingga tidak diketahui jenis pelanggaran yang dilakukannya, ujar Samkakai, dan mengatakan, hingga kini belum dapat menghubungi pos TNI AL di Torasi untuk menanyakan laporan lanjutan.

Pos TNI-AL Torasi merupakan pos yang berbatasan dengan perairan PNG di wilayah selatan, kata Samkakai yang dihubungi melalui telepon selular dari Jayapura.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019