Tokyo (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengatakan, tindakan pemerintah Indonesia menggugat PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke arbitrase internasional demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum semata. "Keputusan apapun yang dihasilkan dalam persidangan di arbitrase internasional nanti pemerintah akan menerimanya. Pilihan ke arbitrase internasional juga untuk memperlihatkan kepada dunia internasional bahwa pemerintah menjunjung tinggi hukum," kata Purnomo di Tokyo, Sabtu. Purnomo berada di Tokyo untuk menghadiri resepsi HUT Pertamina ke-50, sekaligus memastikan kelancaran proses negosiasi harga kontrak perpanjangan LNG ke Jepang. Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menggugat NTT, karena perusahaan patungan AS dan Jepang itu dinilai gagal melaksanakan kewajiban divestasi saham 2006 dan 2007 sesuai dengan perjanjian Kontrak Karya NNT dan Indonesia pada 2 Desember 1986. Menyinggung soal pandangan sebagian masyarakat yang memperkirakan pemerintah akan kalah dalam berperkara di arbitrase internasional, mantan Presiden OPEC itu dengan hati-hati mengatakan sebaiknya tidak terlalu terburu-buru memberikan penilaian. "Persidangannya saja belum mulai. Kita lihat saja nanti. Yang perlu diingat, apa yang dilakukan pemerintah adalah untuk menjaga iklim investasi di Indonesia," kata mantan Wagub Lemhannas itu. Purnomo sendiri merasa optimis pihaknya berada dalam posisi yang kuat, mengingat pemerintah telah menuruti semua kesepakatan dan prosedur dalam kontrak karya dengan NNT. Upaya ke arbitrase agar pemerintah mendapat kekuatan hukum atas surat pernyataan lalai (default) kepada Newmont, sehingga sah di mata internasional. Pemerintah menilai, Newmont gagal melaksanakan divestasi saham sesuai waktunya, yaitu divestasi saham tiga persen pada 2006 dan tujuh persen pada 2007. Jika arbitrase memutuskan Newmont lalai maka pemerintah akan memutus kontrak karya dan akan mengambil alihnya. Menurut Purnomo, hasil temuan tim pencari fakta dan kasus penggadaian saham menjadi salah satu bukti hukum yang akan diajukan pemerintah. Dalam kasus arbitrase ini, pemerintah menggunakan Kejaksaan Agung sebagai pengacara pemerintah. Persidangan arbitrase internasional diperkirakan akan berlangsung April mendatang Jepang dan AS Sementara itu, Senior Vice President & Chief Finance Officer Newmont Mining Russell Ball melalui siaran persnya awal Maret 2008 menyatakan, pihaknya juga mengajukan gugatan serupa ke arbitrase internasional untuk memastikan semua haknya dilindungi. Newmont juga membantah melanggar kontrak karya dan menyebutkan pemerintah tidak berhak menghentikan kontrak. Ball bahkan mengatakan, pihaknya akan tetap memenuhi kewajiban melakukan divestasi sahamnya. Sebelumnya, Purnomo pernah mengakui, banyak kepentingan besar yang terlibat dalam kasus Newmont, mengingat shareholder-nya adalah perusahaan besar dari Jepang dan AS. Pemerintah dan swasta Jepang sendiri saat ini memantau secara seksama kasus Newmont, mengingat perusahaan besar Jepang, Sumitomo Corp., memiliki 31 persen saham dari total 80 persen saham yang dimiliki pihak asing di PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Komposisi pemegang saham NNT adalah Newmont Mining Corp (80 persen) dan sisanya 20 persen dimiliki perusahaan lokal PT Pukuafu Indah.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008