Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah pengacara pimpinan Todung Mulya Lubis, beberapa LSM, dan pakar politik maupun hukum tata negara dengan tegas mendukung judicial review atas Undang-Undang Pemilu yang sudah diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "Ini aksi spontan dan benar-benar dilandasi oleh suatu semangat meluruskan amanat konstitusi dan mengamankan sistem ketatanegaraan yang semakin demokratis," kata Ketua Panitia Adhoc (PAH) I DPD RI, Marhany Pua, di Jakarta, Minggu pagi. Paling penting dalam aksi mereka itu, tidak semata didorong oleh kepentingan DPD RI saja, tetapi menurutnya, karena ada beberapa masalah dalam Undang Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang baru disahkan oleh DPR RI itu perlu pengkajian lebih jauh. "Dalam kaitan dengan DPD RI, memang mungkin cuma ada minimal dua hal krusial, yakni pertama menyangkut pasal tentang azas domisili bagi calon anggota DPD RI. Lalu kedua, mengenai dibolehkannya politikus menjadi seorang anggota DPD RI, yang semuanya itu jelas bertentangan dengan amanat konstitusi kita, sebagaimana termaktub dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945," tegasnya. Sementara itu, Ketua Tim Judicial Review Undang Undang Pemilu dari DPD RI Muspani menyatakan, pihaknya kini terus merampungkan materi yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Mudah-mudahan sekitar sepekan dari sekarang, semuanya sudah bisa diajukan ke MK, karena banyak dukungan teman-teman dari berbagai kalangan, utamanya para praktisi hukum, termasuk pakar hukum tata negara, pegiat LSM dan komponen masyarakat lainnya," ungkapnya. Pembajakan Peran Sebelumnya, Todung Mulya Lubis, menyatakan, kini semakin terjadi pengerdilan peran lembaga DPD RI. "Itu terjadi akibat `pembajakan` melalui Undang Undang Pemilu yang baru disahkan oleh DPR RI," ungkapnya. Karena itu, dia dan kawan-kawan pengacara terpanggil untuk menjadikan uji materiil atas Undang Undang Pemilu yang baru sebagai pintu masuk menata sistem kenegaraan lebih demokratis. Ia mengatakan hal tersebut dalam acara ramah tamah DPD RI dengan para Pemimpin Redaksi Media Massa, kalangan Pakar Politik dan Hukum Tata Negara yang digelarPimpinan DPD RI, sehubungan dengan `launching judicial review` (peluncuran uji materiil) terhadap Undang Undang Pemilu, Sabtu malam. Sementara itu Ketua DPD RI, Ginanjar Kartasasmita, memberi apresiasi tinggi terhadap banyaknya pihak yang mendukung mereka untuk mengajukan uji materiil terhadap Undang Undang Pemilu yang baru tersebut. "Saya amat terkesan, dan saya yakin inilah momentumnya untuk mengamankan konstitusi sekaligus menjaga martabat otonomi daerah yang diemban oleh DPD RI," tegasnya dalam acara yang berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Barat. Sedangkan Ketua PAH I DPD RI (membidangi Politik, Hukum dan Otonomi Daerah), Marhany Pua, bersama Ketua Tim `Judicial Review` Undang Undang Pemilu dari DPD RI, Muspani, senada dengan Ginanjar Kartasasmita yang menyatakan, tujuan utama mereka, demi menjaga konstitusi dari upaya penyelewengan. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008