Pemerintah Arab Saudi pun selalu meminta kepada Pemerintah Indonesia agar pembayaran dam disalurkan melalui Bank Pembangunan Islam (IDB) atau melalui saluran resmi yang dibuka Pemerintah Arab Saudi di antaranya Ar-Rajhi
Mekkah (ANTARA) - Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Mekkah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2019 Subhan Cholid menyatakan jamaah calon haji diimbau untuk membayarkan dam atau denda melalui lembaga resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Kami imbau bahwa pembayaran dam ini sebaiknya dibayarkan melalui saluran resmi dan bisa dipercaya agar nilai ibadahnya diyakini oleh pembayar sendiri,” katanya di Kota Mekkah, Minggu.

Ia mengatakan, dengan membayarkan dam melalui lembaga resmi maka nilai manfaatnya juga lebih besar dan tersampaikan dengan baik.

Sebagian besar jamaah Indonesia memilih menunaikan ibadah haji "tamattu", yakni menunaikan umrah terlebih dahulu sebelum berhaji sehingga wajib membayar dam.

Subhan mengatakan Pemerintah Arab Saudi pun selalu meminta kepada Pemerintah Indonesia agar pembayaran dam disalurkan melalui Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank/IDB) atau melalui saluran resmi yang dibuka pemerintah Arab Saudi di antaranya Ar-Rajhi.

“Ar Rajhi buka konter-konter di Masjidil Haram atau bisa juga melalui kantor pos. Namun dam ini kan pilihan ya, karena semacam denda ini kan tentu dibayar setelah melakukan kesalahan, dan pembayarannya kan pilihan,” katanya.

Pihaknya juga sempat menerima permintaan dari IDB dan Ar Rajhi yang menyatakan keinginannya untuk membuka konter di hotel pemondokan jamaah haji Indonesia.

“Kami tidak keberatan dengan itu namun demikian sampai hari ini mereka kelihatannya belum membuka konter-konter tersebut,” demikian Subhan Cholid.

Baca juga: Panduan membayar dam saat berhaji

Baca juga: JCH Kloter 2 BTH saksikan pemotongan dam Haji Tamattu'

Baca juga: Jamaah dianjurkan bayar dam di Bank Alrajhi

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019