Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam waktu dekat dipastikan akan menandatangani Undang-Undang Pemilihan Umum yang sudah disahkan DPR. Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng yang juga menjabat Ketua Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) DPP Partai Demokrat mengatakan, di Jakarta, Selasa, dalam waktu dekat Presiden akan menandatangani UU Pemilu. "Dalam waktu dekat, begitu ada di meja Presiden langsung ditandatangani. Saya belum cek sudah sampai di meja Presiden atau belum, yang paling tahu Sesneg (Sekretariat Negara)," katanya di sela-sela acara Diskusi tentang UU Pemilu. Hal serupa juga disampaikan Ketua Bidang Politik DPP Demokrat, Anas Urbaningrum. Ia meyakini Presiden pasti menandatangani naskah UU Pemilu itu. "Pasti ditandatangani dan segera diberi nomor. Saya yakin presiden tidak ada pikiran selintas pun untuk tidak menandatangani, tidak menerima. Pasti diterima," katanya. Ia mengatakan tidak mengetahui kenapa hingga saat ini Presiden belum menandatangani UU Pemilu. DPR telah mensahkan UU Pemilu pada Rapat Paripurna yang diselenggarakan Senin (3/3). "Barangkali ada proses administrasi," kata Anas. Pengesahan RUU Pemilu oleh DPR setelah tertunda beberapa kali. Semula rapat paripurna pengambilan keputusan tentang Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum dilaksanakan Selasa (26/2), namun rapat ditunda sampai Kamis 28 Februari 2008. Namun, pada Kamis (28/2) RUU Pemilu batal disahkan hingga Senin (3/3) karena belum tuntasnya pembahasan terhadap dua materi yang tidak bisa dituntaskan saat itu yaitu penghitungan sisa suara dan penentuan calon terpilih. Rapat paripurna DPR tentang pengesahan RUU Pemilu Senin (3/3), akhirnya menyetujui bila parpol memperoleh suara 50 persen atau lebih maka kursi akan habis di daerah pemilihan sedangkan bila kurang dari 50 persen maka suara untuk menetapkan kursi dikumpulkan dan dihitung di provinsi. Opsi yang disetujui itu diputuskan melalui voting (pemungutan suara) dari 489 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR-RI Agung Laksono itu. Sebanyak 320 anggota menyetujui opsi tersebut. Sedangkan penentuan calon terpilih diputuskan melalui nomor urut. Namun demikian beberapa partai peserta pemilu 2004 yang tidak memperoleh kursi di DPR akan melakukan uji materi terhadap UU tersebut, terkait aturan partai yang tidak lolos "electoral threshold" (batas minimal perolehan suara) namun mempunyai kursi di DPR bisa ikut pemilu 2009. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga akan melakukan uji materi sehubungan syarat-syarat untuk menjadi anggota DPD.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008