Jakarta (ANTARA News) - DPR diharapkan segera menyusun RUU tentang obat, agar ketersediaan dan keterjangkauan harga obat dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terpenuhui, kata Dirut PT Kimia Farma (KF) Tbk M Sjamsul Arifin. "Saat ini pengaturan masalah obat dari mulai produksi dan pemanfaatannya hanya menggunakan UU peninggalan Belanda yang sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman," katanya kepada pers di Jakarta, Rabu. Dikatakannya, belum adanya UU menjadikan ketersediaan dan keterjangkauan obat melalui mekanisme pasar, sehingga ada kesan bahwa harga obat di Indonesia termahal di dunia. "Karena itu, DPR sebagai lembaga regulator diharapkan segera menyusun dan mengesahkan UU tentang Obat, agar masyarakat dapat menikmati harga obat yang murah, terjangkau, bermutu," ujarnya. Menurut Sjamsul, adanya UU tentang Obat, maka produsen obat yang memproduksi obat generik bermerek yang harganya masih sama dengan obat paten, dapat dipidana sesuai UU yang berlaku. Sebagian besar jenis obat yang beredar di pasaran ini dinilai sudah habis masa paten, sehingga harganya seharusnya turun 80 persen, karena status telah menjadi obat generik `branded` (fotocopi paten). Dia menjelaskan, obat di Indonesia ada tiga golongan yakni status masih obat paten, obat generik bermerek yang banyak diproduksi farmasi dalam dan luar negeri, serta obat generik berlogo yang diproduksi sebagian besar BUMN Kimia Farma dan Indofarma. "Peraturan Menkes hanya bisa menetapkan harga obat generik berlogo yang sanksi hukum belum ada. Pemakaian generik berlogo hanya 8,6 persen pada 2007, sedangkan 90 persen penduduk menggunakan obat generik branded (bermerek) yang harganya masih mahal atau 2-10 kali lipat obat generik berlogo," katanya. Untuk itu, sebelum lahir UU tentang Obat, maka kalangan rumah sakit, dokter dan pers diharapkan memasyarakatkan penggunaan obat generik berlogo yang harga jauh lebih murah dan khasiat sama dengan obat paten atau generik bermerek. Pada kesempatan itu, Sjamsul juga menjelaskan, PT Kimia Farma Trading dan Distribution (KFTD) Cabang Surabaya selaku anak perusahaan PF KF telah mengganti 7000 lembar parasetamol yang dianggap telah kadaluwarsa kepada Dinas Kesehatan Kodya Surabaya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008