Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, batal memeriksa Menteri Kehutanan M.S. Kaban dalam kasus pemberian izin pemanfaatan kayu di Kabupaten Pelalawan, Riau. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Kaban batal dimintai keterangan sebagai saksi karena yang bersangkutan sedang menjalankan keperluan dinas. "Beliau tidak bisa datang hari ini dan sudah mengirim surat," kata Johan. Untuk itu, KPK berencana akan memeriksa Kaban pada Senin, 7 April 2008. Johan mengatakan KPK perlu meminta keterangan Kaban karena sebagai menteri, Kaban dianggap mengerti mekanisme aturan yang berlaku di Departemen Kehutanan. Kasus pemberian izin pemanfaatan kayu di Pelalawan itu telah menyeret Bupati setempat, Tengku Azmun Jaafar, sebagai tersangka. KPK menduga Jafar telah menerima hadiah yang merupakan imbalan atas izin pemanfaatan kayu yang telah ia terbitkan sejak 2001. Akibatnya, negara rugi Rp 1,3 triliun. Azmun diduga telah menerbitkan perizinan untuk 15 perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi melakukan kegiatan pemanfaatan kayu. Izin yang dikeluarkan itu mestinya pada lahan kosong. Tapi, ketika diselidiki di lapangan, ternyata berada di hutan alam.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008