Pasuruan (ANTARA News) - A. Nadir, otak pembuat dan pemilik bom ikan Kota Pasuruan yang menewaskan tiga orang serta merusakkan 11 rumah pada 11 Agustus 2007 lalu, divonis penjara 15 tahun, Rabu (2/4). Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Kota Pasuruan yang diketuai Sigit Priyono dengan anggota Sohe dan A Rifai ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Anton D dari kejari Pasuruan, yakni 17 tahun. Yang meringankan Nadir adalah bom ikan itu semata-mata dibuat dan diperdagangkan untuk kepentingan membiayai hidup keluarganya dan tidak ada niatan untuk kegatan aksi terorisme. Ketua Majelis Hakim Sigit Priyono menyatakan terdakwa bersalah sepenuhnya karena membuat, membawa, memperjualbelikan barang yang berbahaya dan menyebabkan timbulnya korban jiwa akibat ledakan bom ikan tersebut. Nadir dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan dikurangi masa tahanan.ketua Majelis Hakim PN Pasuruan. Atas putusan tersebut , Nadir menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan tersebut. Majelis Hakim memberi tenggat waktu selama tujuh hari, tapi jika sampai waktu tersebut tidak ada jawaban maka Nadir dinyatakan menerima putusan tersebut. Namun usai sidang, Nadir yang dibarengi kuasa hukumnya Awalludin dengan dikawal ketat petugas menyampaikan bahwa ia keberatan dengan keputusan hakim itu. "Saya bukan teroris, mengapa harus divonis seberat itu. Lagi pula anak saya masih kecil-kecil. Selain itu saya membuatnya juga untuk menafkahi keluarga," kata Nadir. Ledakan bom ikan di Kota Pasuruan mengakibatkan tiga orang tewas, masing-masing Marsiti, Yusuf dan Mansur, serta dua orang luka-luka serta 12 rumah di Jl Airlangga, Kota Pasuruan rusak berat. Dalam kasus tersebut, ditetapkan delapan orang tersangka. Selain A Nadir, lima tersangka lainnya yakni H Ilham, pemilik tempat, Siti Saniyah, istri Nadir, Yusuf, adik Nadir, Abd Malik, pembeli dan Edi Siswanto, pemasok TNT. Para tersangka lainnya telah divonis pada persidangan sebelumnya. Edi Siswanto yang dituntut 14 tahun penjara divonis tujuh tahun. Abdul Malik yang dituntut 12 tahun divonis enam tahun. M. Yusuf yang dituntut sembilan tahun divonis empat tahun penjara. Ketiga tersangka itu divonis oleh Majelis Hakim PN Pasuruan, Senin (31/3) lalu. Untuk dua orang lainnya yang divonis Rabu (2/4) sebelum sidang putusan Nadir, yakni H Ilham yang dituntut 12 tahun divonis tujuh tahun dan Siti Saniyah yang dituntut sembilan tahun divonis lima tahun. Kedua tersangka juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008