Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh mengatakan saat ini Indonesia menjadi masyarakat modern dengan disahkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). "Dua undang-undang ini menjadi simbol masyarakat modern. Karena ciri-ciri masyarakat modern antara lain keakraban dengan teknologi terkini yaitu teknologi informasi. UU ITE itu adalah simbol dari transaksi elektronik," kata Muhammad Nuh dalam jumpa pers menyusul disahkannya UU KIP di kantor Depkominfo Jakarta, Kamis. Ciri masyarakat modern yang lain, kata Nuh, adalah diterapkannya tata kelola yang baik dari negara, intitusi termasuk institusi pemerintah dan swasta. "Ciri yang paling menonjol dari tata kelola yang baik masyarakat modern adalah layak gugat atau akuntabilitas, transparansi, efisiensi, efektivitas. Untuk bisa akuntabel, syaratnya adalah harus terbuka, dan kita sudah ada UU KIP untuk itu," terangnya. Nuh menjelaskan badan publik yang dimaksud dalam UU KIP yaitu semua institusi yang mengelola kegiatan atau bisnis dengan menggunakan dana seluruhnya atau sebagian dari APBN /APBD, termasuk dana dari masyarakat. Untuk implementasi UU KIP ini, Menkominfo mengatakan ada empat persiapan yang harus dilakukan yaitu penyediaan infrastruktur hukum baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen); pembangunan infrastruktur teknis; pembangunan infrastruktur kelembagaan seperti pembentukan Komisi Informasi Publik; dan komitmen yang tinggi baik dari pemerintah, DPR maupun institusi yudikatif utuk sosialisasi UU KIP tersebut. Nuh mengatakan diperlukan dua tahun sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR untuk memberi waktu kepada semua pihak sebelum UU KIP tersebut diberlakukan setelah diundangkan. "Empat persiapan ini harus dilakukan secara simultan dan paralel satu dengan lainnya hingga dalam waktu dua tahun UU ini efektif bisa dijalankan," kata Nuh. Dalam masa transisi, pemerintah akan memanfaatkan waktu dua tahun untuk pembentukan Komisi Informasi Publik, penyusunan dan penetapan PP, petunjuk teknis, sosialisasi, persiapan sarana dan prasarana. Sebelumnya, DPR RI akhirnya menyetujui pengesahan RUU tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi UU setelah sembilan tahun RUU ini dibahas di DPR RI sejak masa bhakti DPR periode 1999-2004. Keputusan tersebut dicapai setelah fraksi-fraksi DPR dan pemerintah menyampaikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis siang, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan dihadiri Menkominfo M Nuh serta Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta. Dalam pendapat akhirnya, hanya FKB DPR yang menyampaikan nota keberatan terkait pemberlakuan RUU baru mulai berlaku dua tahun lagi. Ketua Komisi I DPR RI Theo L Sambuaga yang menyampaikan laporan pembahasan RUU KIP mengatakan, dalam proses pembahasan bersama pemerintah, RUU ini mengalami perubahan judul dari semula RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) menjadi RUU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008