"Saya tidak pernah melihat formulir ini, saya tidak menandatanganinya," kata Arsat dalam sidang pembuktian perkara sengketa Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Formulir DA2 KPU tersebut merupakan formulir yang berisi catatan kejadian khusus atau keberatan saksi dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Pemilu.
Karena seluruh saksi menandatangani formulir DA2 pada saat pleno di Kelurahan Tehok, Kota Jambi, berarti sepakat untuk membuka kotak suara dan menghitung ulang suara yang berimbas pada bertambahnya suara untuk Partai Perindo.
"Saya tidak tanda tangan di situ, makanya saya klarifikasi kepada Dewan Pimpinan cabang PDIP tanggal 1 Juli," jelas Arsat ketika ditanya kembali oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Keterangan Arsat tersebut didukung oleh saksi Jasman yang merupakan saksi mandat PDIP untuk KPU Kota Jambi.
"Pak Arsat memang tidak pernah melihat apalagi menandatangani formulir itu Yang Mulia, kami lalu menyarankan Pak Arsat melaporkan ke Polsek Jambi Selatan yang kemudian menyarankan ke Polresta Kota Jambi," jelas Jasman.
Persoalan tanda tangan tersebut dikatakan Jasman sudah dilaporkan kepada Bawaslu dan sudah direspon oleh Bawaslu, namun Jasman mengaku belum melihat surat berisi respon tersebut.
Keterangan Arsat dan Jasman tersebut dibantah oleh saksi KPU Jambi bernama Husin. Husin mengatakan bahwa dirinya melihat sendiri Arsat menandatangani formulir DA2 KPU.
"Surat itu benar Yang Mulia, saya menyaksikan langsung (Arsat menandatangani)," kata Husin.
Mendengar keterangan yang tidak sinkron di antara saksi, Hakim Konstitusi Enny kemudian meminta Arsat untuk memberikan contoh tanda tangannya di meja hakim.
Arsat kemudian mengatakan bahwa dirinya tidak berbohong, namun Husin selaku saksi KPU yang tidak hadir pada saat pleno berlangsung.
Enny kemudian mengatakan sembilan hakim konstitusi akan mempertimbangkan kasus tanda tangan dalam perkara tersebut dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019