Banda Aceh (ANTARA News) - Sedikitnya Rp1 triliun lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006 di 16 kabupaten/kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) "menguap" atau terindikasi dikorupsi oleh para pejabat negara. Manajer Program Pendidikan dan Politik Anggaran pada Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Ambo Ajis, di Banda Aceh, Jumat, menyatakan indikasi kerugian negara tersebut merupakan hasil audit oleh Auditor Utama Keuangan Negara IV Perwakilan BPK-RI Banda Aceh, Juni 2007. Temuan BPK-RI itu dibagi menjadi dua kategori, yakni kasus pertama, indikasi penyimpangan yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp287 miliar lebih dan penyimpangan administrasi sebesar Rp744 miliar lebih. Indikasi penyimpangan yang paling besar terjadi di Kabupaten Aceh Timur sebesar Rp107,9 miliar, kemudian diikuti Kabupaten Aceh Barat Rp60,16 miliar, Kota Lhokseumawe Rp23 miliar, Kabupaten Bireuen Rp21,3 miliar, dan Kabupaten Aceh Tenggara Rp16,57 miliar. Selanjutnya, Kabupaten Aceh Besar Rp12,16 miliar, Bener Meriah Rp9,3 miliar, Aceh Selatan Rp6,9 miliar, Aceh Barat Daya Rp5,9 miliar, Aceh Jaya Rp5,2 miliar, Simelueu Rp5,2 miliar, Aceh Utara Rp5,3 miliar, Sabang Rp4 miliar, Aceh Tengah Rp3,3 miliar, Kabupaten Pidie Rp601 juta dan Banda Aceh Rp356 juta. Sedangkan penyimpangan administratif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara terbesar dari 16 Kab/kota terjadi di Kota Lhokseumawe senilai Rp214,18 miliar, disusul Aceh Besar Rp163,8 miliar, Aceh Selatan Rp94,014 miliar, Aceh Utara Rp59,05 miliar, Aceh Barat Rp39,9 miliar. Kemudian, Kabupaten Aceh Jaya Rp33,5 miliar, Aceh Tenggara Rp25 miliar, Bener Meriah Rp24,46 miliar, Bireuen Rp24,17 miliar, Simelueu Rp19 miliar, Aceh Barat Daya, Rp11 miliar, Aceh Tengah Rp8 miliar, Sabang dan Pidie lebih dari Rp5 miliar. Berdasarkan laporan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kabupaten/kota untuk tahun anggaran 2006 oleh Auditor Utama Keuangan Negara IV Perwakilan BPK-RI, Juni 2007 terungkap, dari 180 jumlah kasus, disebutkan, Kabupaten Aceh Besar menduduki ranking teratas, yakni terjadi 20 kasus. Kemudian Kota Lhokseumawe 19 kasus, Aceh Barat dan Aceh Tenggara masing masing 17 kasus, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan dan Bener Meriah masing masing 14 kasus, Aceh Jaya, 12 kasus, Pidie 11 kasus, Bireuen 9 kasus, Simelueu 8 kasus, Banda Aceh 7 kasus, Sabang 7 kasus dan Aceh Timur 4 kasus serta Aceh Utara terjadi 2 kasus. Sebelumnya Gubernur NAD Irwandi Yusuf melaporkan kasus penyimpangan APBD 2005-2006 di tujuh kabupaten nilainya Rp202 miliar lebih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. "Laporan terhadap tujuh kabupaten itu sifatnya lebih pada politis, tapi sebenarnya tidak hanya daerah itu saja melainkan juga kasus korupsi yang sama terjadi di sembilan kabupaten/kota lainnya," katanya. Namun demikian, GeRAK memberi apresiasi positif terhadap langkah Gubernur Irwandi Yusuf yang telah melaporkan kasus korupsi itu ke KPK di Jakarta. "Kita berharap agar kasus-kasus korupsi di Aceh segera diproses dan pelakunya diseret ke pengadilan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008