Bandarlampung (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk bersikap profesional, namun harus netral dan tegas, dalam melakukan verifikasi atas partai- partai politik yang akan bertarung dalam Pemilu 2009. Menurut Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhamadyah, Jeffrie Geovanie, dari Jakarta, Senin, KPU harus diberi kepercayaan penuh sebagai institusi yang memiliki otoritas untuk melaksanakan verifikasi parpol peserta Pemilu 2009 itu. "Meski demikian, KPU dituntut harus bekerja secara profesional," katanya. Jeffrie menyebutkan, KPU tentu sudah memiliki standar dan tata cara yang disepakati bersama dalam melakukan verifikasi atas parpol peserta Pemilu 2009, baik terhadap parpol lama maupun parpol baru. Sehubungan itu, KPU dituntut harus bersikap netral, namun tegas, dalam menjalankan wewenangnya untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya. KPU sendiri mulai melakukan seleksi atas parpol peserta Pemilu 2009, termasuk membentuk tim beranggotakan 100 orang untuk melakukan seleksi atas parpol tersebut. Tim yang dibentuk KPU itu terbagi dalam dua tugas, yakni melakukan verifikasi adminstrasi dan verifikasi faktual. Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, awalnya menyebutkan bahwa verifikasi partai politik peserta pemilu dimulai 7 April sampai 7 Mei untuk pengambilan formulir. Anggota KPU Andi Nurpati kemudian menyebutkan bahwa verifikasi administrasi dilaksanakan mulai 10 April sampai 30 Mei, sedang verifikasi faktual dilaksanakan mulai 2- 25 Juni 2008. Secara rinci bahkan disebutkan rencana KPU untuk melaksanakan verifikasi faktual di provinsi mulai 2-9 Juni, sementara di tingkat kabupaten/kota mulai 3-25 Juni. Selain KPU, Departemen Hukum dan HAM juga melakukan verifikasi atas badan hukum parpol yang telah mendaftar ke Depkum HAM. Dari 115 partai yang mendaftar ke departemen itu, hanya 24 parpol yang lolos verifikasi.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008