Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya mulai mengungkap kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gunung Kila senilai Rp7 miliar lebih tahun anggaran 2017-2018.

"Surat perintah tugas penyelidikan sudah keluar tanggal 29 Juli 2019 kemarin," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Abdur Kadir melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Barat Daya Riki Guswandri di Blangpidie, Rabu.

Baca juga: Polisi tetapkan tersangka korupsi pengadaan ternak di Lhokseumawe

Baca juga: Kejati Aceh belum tetapkan tersangka korupsi di KKP


Kejaksaan mulai menyelidiki dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Gunung Kila milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Data berdasarkan laporan hasil Panitia Khusus DPRK Abdya.

Dalam laporannya, Panitia Khusus DPRK Aceh Barat Daya menyebutkan PDAM Gunung Kila hingga kini belum beroperasi. Padahal, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya sudah mengucurkan lebih dari Rp7,3 miliar.

Pada tahun anggaran 2017, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya mengucurkan penyertaan modal Rp3,314 miliar. Kemudian, pada tahun anggaran 2018, penyertaan modal meningkat menjadi Rp4 miliar.

Modal tersebut dipergunakan untuk operasional dan pembangunan instalasi air seperti untuk pengadaan beton pracetak penangkap air, bangunan penangkap air, pengadaan meter air dan pipa serta pengerjaan pipa air.

Berdasarkan laporan lembaga legislatif tersebut, semua pengerjaan telah selesai dikerjakan dua perusahaan pada Desember 2017. Namun hingga kini PDAM tersebut belum juga beroperasi.

"Temuan lainnya menyebutkan pernyataan modal dari pemerintah daerah digunakan untuk membayar gaji 33 orang pegawai dengan menghabiskan anggaran mencapai Rp1,2 miliar," pungkas Riki Guswandri.

Baca juga: Dugaan korupsi uang perjalanan dinas anggota dewan diusut di Aceh

 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019