Jakarta (ANTARA News) - Rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR Jakarta, Rabu, mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menjadi Undang-Undang. Pengesahan RUU menjadi UU dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar tersebut dilaksanakan setelah panitia kerja (Panja) Komisi XI DPR RI pada Senin (7/4) malam menyetujui RUU itu. Sementara itu, Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia, Ramzi A Zuhdi menyambut positif disahkannya RUU SBSN menjadi UU. Ia mengatakan, dengan disahkannya RUU SBSN maka diharapkan akan mendorong industri syariah termasuk perbankan syariah. "Dengan pengesahan tersebut mudah-mudahan pemerintah dapat mengeluarkan sukuk (surat berharga negara syariah) segera, sehingga produk-produk keuangan syariah bisa tumbuh dengn cepat. Sebab selama ini masih sangat sedikit produk syariah untuk investasi," katanya di Jakarta, Rabu. Menurut dia, saat ini banyak bank syariah yang menolak dana dari Timur Tengah yang masuk karena tidak bisa menyalurkan dana tersebut. "Dengan adanya sukuk maka hambatan untuk menyalurkan dana yang dikelola mulai berkurang," katanya. Pengamat Ekonomi Syariah Muhammad Syafii Antonio mengatakan, selama ini banyak pihak yang terus menunggu undang-undang SBSN. "Sebab dengan adanya UU tersebut berarti adanya payung hukum bagi para pelaku ekonomi syariah," katanya. Dengan disahkannya RUU SBSN menjadi UU SBSN, menurut dia, akan memberikan dampak positif bagi industri ekonomi syariah. "Investor syariah baik di Timur Tengah maupun di berbagai belahan lainnya seperti Singapura, London, menjadi yakin bahwa pemerintah bersungguh-sungguh mengembangkan industri syariah, ini sebuah sinyalemen positif," katanya. Selain itu, menurut dia, adanya UU tersebut akan mendorong pertumbuhan industri ekonomi syariah. "Sebab dengan adanya UU tersebut membuat pemerintah dapat mengeluarkan berbagai produk sukuk dan turunannya yang dapat diserap oleh industri," katanya. Selama ini, beberapa industri ekonomi syariah seperti asuransi dan reksadana mandek karena tidak ada tempat untuk menempatkan dana yang dikelolanya. "Mereka tidak bisa lagi menyerap dana masayrkat karena tidak bisa menyalurkan kelebihan likuiditas yang diserap. Dengan adanya UU yang membuat pemerintah bisa menerbitkan sukuk maka kelebihan likuditas bisa disalurkan ke sukuk," katanya. Hal itu, menurut dia, selain mendorong industri juga membantu pendananna pemerintah baik untuk membangun infrastruktur maupun menambal APBN. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008