Pekalongan (ANTARA News) - Ketua Umum DPP PPP, Suryadharma Ali, mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan kasus tindak pidana suap yang dilakukan oleh anggota Fraksi Persatuan Pembangunan DPR RI, HM Al-Amin Nur Nasution. Pernyataan Ketua PPP, Suryadharma Ali tersebut disampaikan kepada sejumlah wartawan seusai mengikuti kunjungan kerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kota Pekalongan, Rabu, untuk menanggapi ditangkapnya Al-Amin Nur Nasution yang diduga menerima suap senilai Rp3 miliar bagi memuluskan pengalihan hutan lindung menjadi hutan tanaman industri (HTI) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). "Kami akan mempersilakan KPK untuk memproses hukum terhadap pelaku secara berkeadilan," katanya. Kendati demikian, kata dia, PPP tidak akan lari dari tanggungjawab dari persoalan itu dan akan membahas perkara tersebut dalam rapat anggota. "Karena itu mari kita tunggu sajalah perkembangan kasus tersebut sebab masalah itu masih dibahas," katanya. Ia menambahkan, dengan terjadinya kasus ini akan menjadi momentem terbaik dalam PPP untuk meningkatkan kualitas dari anggota legislatif PPP mendatang. Namun hingga saat ini, ia mengatakan, PPP belum mengetahui secara persis sejauh mana kasus tersebut yang dilakukan Amin Nasution. "Saya belum tahu dan tunggu saja nanti," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008