Solo (ANTARA News) - Dua pembesar Keraton Surakarta memberikan kesaksian dalam sidang kasus pencurian lima arca kuno koleksi Museum Radya Pustaka Solo, Jateng, di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis. Dua pembesar keraton yang memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Heru Suryanto tersebut masing-masing Raja Keraton Surakarta, Paku Buwono (PB) XIII dan Pengageng Sasono Wilopo Keraton, G.K.R. Wandansari. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ganjar Susilo, S.H.ini, kesaksian PB XIII terpaksa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Budi Sulistyono, karena yang bersangkutan tidak dapat hadir. Sementara itu, G.K.R.Wandansari dalam kesaksiannya menyatakan, pihak keraton, dalam hal ini PB XIII, tidak pernah mengeluarkan surat legalisasi tentang kelima arca kuno yang dicuri itu untuk dijual. Hal tersebut ditegaskannya, karena seluruh surat yang keluar masuk keraton harus melalui Sasono Wilopo sebagai sekretariat keraton, dan surat yang ternyata dipalsukan oleh terdakwa tersebut tidak pernah ada nomor registrasinya. Ia juga mengatakan, cukup banyak hal janggal dari surat yang dipalsukan tersebut dan hal itu cukup terlihat dari fisik suratnya. Keterangan G.K.R. Wandansari tersebut juga dikuatkan dengan kesaksian tertulis PB XIII yang dibacakan oleh JPU. Ia menyatakan belum pernah sekalipun manandatangani surat yang menyatakan lima arca koleksi Radya Pustaka tersebut dihadiahkan kepada seseorang tamu Keraton asal Belanda bernama Hugo Kreijger. Selain dua pembesar Keraton Surakarta tersebut, juga dihadirkan Kasubag Tata Usaha Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah, Sri Ediningsih, yang juga dimintai kesaksiannya seputar pemalsuan surat-surat kepemilikan arca oleh terdakwa. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008