Jakarta (ANTARA News) - Staf pengajar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Rudi Satrio Mukantardjo, mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Burhanuddin Abdullah karena seluruh barang bukti sudah disita dan dia juga memiliki reputasi sehingga tidak mudah melarikan diri. Selain itu, kata Rudi di Jakarta, Kamis, yang bersangkutan juga tidak memungkinkan lagi untuk mengulangi tindak pidana serupa sehingga seyogyanya KPK tidak perlu melakukan penahanan tersebut. Menurut Rudi, yang selama ini terjadi dalam hukum di Indonesia adalah tidak pernah mengadakan semacam evaluasi. Artinya, katanya, hal ini kemudian dipandang sebagai suatu yang wajar bahwa aparat menahan seseorang yang seharusnya tidak perlu ditahan, meskipun penahanan itu belum tentu bisa dipertanggungjawabkan pula. "Ini tidak hanya menyangkut seorang Gubernur BI, tetapi juga menyangkut orang-orang yang mengalami penahanan," katanya. Terkait dengan obyek perkara dengan orang yang menerima aliran dana BI (anggota DPR) sama sekali tidak tersentuh KPK, Rudi mengatakan bahwa persoalan tersebut juga merupakan hal yang seharusnya disikapi bersama. "Kalau bicara soal kasus aliran dana BI, seharusnya menyangkut orang yang memberi dan orang yang menerima," katanya. Karena itu seharusnya jika memang Burhanuddin Abdullah harus ditahan, tentunya orang yang menerima juga diperlakukan sama oleh KPK. Kalau yang terus menerus dikejar adalah orang yang memberikan, sedangkan yang menerima tidak dijadikan sasaran oleh KPK, maka ini merupakan sebuah kepincangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan demikian, ia menambahkan, jika sudah terjadi kepincangan seperti itu, berarti tidak ada kasus suap menyuap terkait aliran dana BI. Siapa yang disuap hingga saat ini tidak pernah terlihat batang hidungnya. Hal senada juga dilontarkan kuasa hukum Burhanuddin Abdullah, Amir Syamsuddin. Ia mengharapkan agar KPK tidak melakukan praktik tebang pilih sebagaimana dilontarkan publik selama ini. Praktik tebang pilih yang dimaksudkan Amir adalah terkait dengan anggota DPR yang disebut-sebut menerima aliran dana BI yang hingga kini belum disentuh KPK. "Kalaupun begitu, saya sebagai penasihat hukum Burhanuddin Abdullah menyerahkan sepenuhnya pada KPK terhadap proses hukum yang dihadapi klien saya. Biarlah masyarakat menilai apakah penahanan itu sudah betul atau sebaliknya," katanya. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa bisa jadi penahanan Gubernur BI ini merupakan jalan yang terbaik agar Burhanuddin Abdullah lebih berkonsentrasi menjalani proses hukum yang dihadapinya. Sebelumnya pada Kamis siang, KPK menahan Burhanuddin Abdullah dan ia dibawa ke Rutan Mabes Polri.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008