Jakarta (ANTARA News) - Hingga batas terakhir pengambilan formulir pendaftaran peserta pemilu 2009 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu pukul 15.00 WIB, sebanyak lima partai politik tidak mengambil formulir. "Jumlah partai yang ambil fomulir pendaftaran peserta pemilu 2009 sebanyak 69 partai," kata Deden Supriadi, salah salah satu petugas pendaftaran parpol di Kantor KPU, Sabtu. Pada hari libur, waktu yang disediakan KPU mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Sedangkan pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Deden menyebutkan, lima partai yang tidak mengambi formulir tersebut adalah Partai Gotong Royong, Partai Bintang Bulan, Partai Patriot, Partai Nasional Marhaenis, dan Partai Kesatuan Republik Indonesia. Sementara partai yang mengambil formulir pada hari terakhir adalah Partai Patriot Pancasila, Partai Islam Indonesia Masyumi, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat Bersatu, Partai Damai Sejahtera (sebelumnya sudah ada yang mengambil formulir dengan kepengurusan beda) dan Partai Pro Republik. Menurut Deden, KPU telah menutup waktu pengambilan formulir pendaftaran yang telah dimulai tanggal 7 April 2008 dan tidak ada waktu tambahan. Sementara itu Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Pemilu (Center for Electoral Reform/CETRO) Hadar Navis Gumay mengatakan, dengan berakhirnya masa pengambilan formulir, maka lima partai politik tersebut tidak dapat ikut pemilu 2009. "Kalau mereka tidak mengambil formulir, mereka mau daftar pakai apa," katanya. Hadar mengatakan, KPU telah mengumumkan waktu pengambilan formulir tanggal 7 sampai 12 April, sehingga sebenarnya banyak waktu bagi partai untuk mengambil formulir pendaftaran di Kantor KPU. "Apa sulitnya sampai mereka tidak bisa mengambil formulir. Waktunya tujuh hari. Sebenanya bukan hal sulit kecuali waktu pengambilan formulir hanya sehari saja," katanya. Hadar menambahkan, masa yang berat adalah saat masa mengembalikan berkas-berkas. KPU memberikan jadwal penyerahan berkas tersebut dimulai 8 April sampai 12 Mei 2008. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008