Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menambah 12 efek yang dimasukkan dalam Daftar Efek Syariah (DES) untuk panduan investasi bagi pengelola reksadana syariah. Ketua Bapepam-LK, A. Fuad Rahmany, dalam siaran persnya, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penelaahan Bapepam-LK terhadap pernyataan pendaftaran yang efektif sejak 31 Nopember 2007 hingga 31 Maret 2008, terdapat 12 efek yang masuk kriteria sebagai efek syariah. Dengan pertimbangan tersebut, maka sebanyak 12 efek tersebut ditambahkan dalam DES. Ke-12 efek tersebut terdiri dari satu sukuk (obligasi syariah) dan 11 saham. Ke-12 efek itu adalah Sukuk Ijarah Indosat III tahun 2008, saham PT Triwara Insanlestari (TRIL), saham PT Yanaprima Hastal Persada (YPAS), saham PT Catur Sentosa Adiprama (CSAP), saham PT Jaya Kontruksi Manggala Pratama (JKON), saham PT Indo Tambangraya (ITMG), saham PT Ace Hardware Indonesia (ACES), saham PT Duta Graha Indah (DGIK), saham PT Cowell Development (CWOL), saham PT Elnusa (ELSA), saham PT Alam Sutera Realty (ASRI) dan saham PT Kokoh Inti Arebama (KOIN). Menurut Bapepam-LK, ke-12 efek tersebut menambah DES yang ditetapkan sebelumnya, yakni sebanyak 20 efek syariah berbasis sukuk atau obligasi 164 saham syariah yang dikeluarkan oleh emiten dan lima saham syariah perusahaan publik. Mereka juga mengungkapkan bahwa DES ini disusun oleh tim yang berasal dari pegawai Bapepam-LK, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan anggota Dewan Syariah Nasional-Majels Ulama Indonesia (DSN-MUI). (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008