Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR RI, Gayus Lumbuun, di Jakarta, Senin, membantah informasi seolah institusinya telah menerima daftar nama-nama anggota Dewan yang diduga terlibat kasus suap konversi hutan lindung Kabupaten Bintan. "Tidak begitu. Yang benar, kami mendapat data sebagai bahan untuk melengkapi materi inventarisasi masalah dari berbagai pihak, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama-nama belum ada di kami. Mungkin di KPK. Yang ada, kalau tidak salah, hanya disebutkan sembilan nama," kata Gayus Lumbuun kepada ANTARA News. Ia mengatakan itu untuk mengklarifikasi "running text" di sebuah media elektronik di Jakarta, yang menyebutkan Badan Kehormatan (BK) DPR RI telah menerima nama-nama anggota Dewan tersebut dari KPK. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK pada medio pekan lalu, telah menahan salah satu anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di Komisi IV DPR RI, Al Amin Nur Nasution, sehubungan dengan kasus tersebut. "BK DPR RI belum memiliki data atas nama nama-nama yang terlibat dari Komisi IV DPR RI (teman-teman Amin Nur Nasution). Karena, semua informasi akan diinventarisasi lebih dahulu dan akan diklarifikasikan dengan pihak-pihak terkait pada saat dilakukan pada tahapan-tahapan pengusutan nanti yang sedang diagendakan," ujar Gayus Lumbuun. Secara terpisah, sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin, menegaskan penangkapan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Al Amin Nur Nasuiton oleh KPK terkait dugaan kasus suap konversi hutan lindung itu, bisa menyeret anggota lain. "Karena itu, KPK harus proses itu," tandasnya. Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI lainnya dari Fraksi Partai Golkar, Aulia Rahman, menyatakan koleganya dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di Komisi IV DPR RI, Al Amin Nasution, tergolong manusia pemberani. "Saya cuma bisa urut dada mendengar keberaniannya itu, yang kemudian mengundang petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya karena dituduh terlibat kasus suap," katanya. Ia menyatakan itu, merespons penangkapan oleh KPK atas Al Amin Nasution dkk terkait dugaan kasus suap senilai Rp1,8 Miliar, sehubungan dengan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). "Namun begitu, kendati dia bukan dari fraksi yang sama dengan kami, tetapi, sebagai sesama anggota Dewan, kami akan mendukung dia dalam menghadapi proses hukum yang dihadapinya. Itu salah satu bentuk solidaritas membela kehormatan anggota. Tetapi, yang bersangkutan juga selaku WNI tentu harus dibela hak-haknya," kata Aulia Rahman yang mantan Ketua DPP KNPI di era awal 1980-an. Sementara itu, dari kalangan Komisi IV DPR RI sendiri diperoleh informasi mereka sesungguhnya telah menyetujui alih fungsi Hutan Lindung (HL) di Kabupaten Bintan berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu yang disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban. "Dalam Raker dengan Menhut itu, alih fungsi HL di Bintan telah disetujui Komisi IV. Karena, berdasarkan hasil studi Tim Terpadu, alihfungsi tersebut ternyata tidak mengganggu ekologis dan areanya akan diganti," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Suswono, kepada pers. Ia menambahkan, usulan alih fungsi HL di Bintan sudah masuk ke Komisi IV DPR RI sejak setahun lalu. "Usulan alih fungsi dan perubahan peruntukan kawasan bagi pembangunan ibukota Kabupaten Bintan di Sri Bintan dan pengembangan Kawasan Wisata Terpadu di Lagoi ini diajukan oleh Bupati Bintan Anshar Achmad," katanya lagi. Suswono kemudian menunjuk aturan sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999, yang menegaskan, alih fungsi Hl harus mendapat persetujuan DPR RI dan Menteri Kehutanan, setelah memperoleh rekomendasi dari Tim Independen (bentukan Departemen Kehutanan). Menanggapi penangkapan rekannya di komisi itu, Al Amin Nur Nasution, karena keterlibatan dalam kasus suap alih fungsi HL, Suswono berpendapat hal itu merupakan sesuatu yang datang dari inisiatif pribadi bersangkutan. Yakni, ingin `memanfaatkan` persetujuan DPR RI terhadap alih fungsi HL di Bintan. "Saya sendiri cukup prihatin, ada pihak-pihak yang sengaja berinisiatif secara pribadi untuk memanfaatkan hasil keputusan Komisi IV DPR RI tersebut," tandasnya. Kendati begitu, ia mengharapkan masyarakat tidak menjatuhkan vonis terhadap Komisi IV DPR RI dan menganggap seluruh anggota komisi kehutanan itu terlibat skandal suap.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008