Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan jaminan asuransi parkir di enam tempat untuk pertanggungan resiko kerusakan dan kehilangan kendaraan. Enam lokasi parkir dengan sistem "gate" (gerbang) yang mendapat jaminan asuransi itu adalah area parkir di Pelataran Parkir Monas (IRTI), Pasar Baru, Blok M, Mayestik, Glodok dan Boulevard Barat Kelapa Gading, demikian siaran pers yang dikeluarkan Biro Humas Pemprov DKI Jakarta di Jakarta, Selasa. Tahap awal pemberlakuan jaminan asuransi parkir itu diberlakukan mulai tanggal 10 Agustus 2007 hingga 8 Agustus 2008 dengan nilai anggaran sebesar Rp580 juta yang dikelola oleh PT Asuransi Ramayana sebagai pemenang tender. Untuk tahap kedua program asuransi tersebut, Pemprov DKI melakukan lelang terbuka untuk pelaksanaan tahun 2008-2009 dengan nilai anggaran sebesar Rp650 juta. Besar tarif retribusi parkir di enam lokasi parkir tersebut adalah sebesar Rp3.000 untuk satu jam pertama dan Rp1.500 untuk setiap jam berikutnya untuk kendaraan roda empat sementara untuk kendaraan roda dua, tarif yang berlaku adalah Rp500 per jam. Tarif tersebut sudah termasuk biaya asuransi dengan klaim asuransi untuk kehilangan kendaraan roda empat (mobil) ditetapkan sebesar Rp40 juta dan roda dua (motor) adalah sebesar Rp2.500.00. Untuk kerusakan, besar klaim ditetapkan maksimal sebesar Rp2 juta untuk mobil dan Rp500 ribu untuk motor. Pengajuan klaim asuransi paling lambat dilakukan dalam tiga hari sejak hari kejadian (kehilangan), sementara pembayaran klaim asuransi dapat dilaksanakan paling lama tujuh hari kerja terhitung sejak berkas pengajuan klaim yang lengkap diterima petugas lembaga asuransi. Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Denny Taloga, jaminan asuransi parkir seharusnya juga diberikan oleh pengelola parkir swasta. Saat ini, pengelola parkir swasta belum memberikan jaminan terhadap kerusakan atau kehilangan atas kendaraan yang diparkir. "Di satu sisi pengguna fasilitas parkir harus membayar jasa tarif parkir yang cukup tinggi, sementara tidak ada jaminan tanggung jawab pengelola terhadap kendaraan yang rusak, lecet, kaca spion yang pecah atau hilang selama berada di areal perparkiran," katanya. Denny menyebut perlunya revisi terhadap Perda no.5/1999 tentang Perparkiran untuk mengakomodasi hal tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008