Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mendatangi Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis, untuk menjelaskan posisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta prosedur penyelesaian masalah internal partainya. Muhaimin Iskandar yang didampingi Ketua DPP PKB, Abdul Kadir Karding, dan sejumlah pengurus lainnya diterima anggota KPU, Andi Nurpati dan Endang Sulastri. Dalam pertemuan itu, Muhaimin meminta pendapat KPU mengenai apa yang harus dilakukannya dalam kondisi seperti ini. Muhaimin mengatakan, pada dasarnya KPU seyogyanya tetap mengacu pada susunan pengurus hasil Muktamar, sebagaimana yang tertera dalam data Depkum HAM. "KPU (seyogianya, red) tetap berpedoman pada SK Depkum HAM tentang susunan pengurus yang ada. Karena itu, Insya llah PKB tidak ada masalah," kata Muhaimin kepada wartawan, usai bertemu kedua anggota KPU itu. Ditanya mengenai perubahan kepengurusan, Muhaimin menjelaskan perubahan kepengurusan selain ketua umum memang hal yang mudah, tetapi kalau menyangkut perubahan ketua umum, hal itu tidak bisa dilakukan karena hanya mandataris Muktamar yang bisa mengubah posisi ketua umum. "Rapat tidak bisa, apalagi kemarin itu bukan rapat pleno, tetapi rapat gabungan Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz. Kalau rapat pleno itu yang hadir Dewan Syuro, Dewan Tanfidz dan lembaga departemen/badan otonom," katanya. Sedangkan mengenai pemecatan Yenny Wahid dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal DPP PKB, Muhaimin mengatakan, bahwa keputusan itu diambil melalui Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas), yang lebih tinggi dari rapat pleno. "Muspimnas itu di atas rapat pleno, yang hadir adalah pengurus DPP, DPW dan hanya Gus Dur (Ketua Dewan Syuro Abdurrahman Wahid.red) yang tidak datang," katanya. Mengenai hubungan pribadinya dengan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Muhaimin mengatakan, secara pribadi hubungannya biasa-biasa saja dan bertetangga. "Komunikasi masih berjalan, tetapi kita terus mencari formula secara organisatoris," katanya. Islah Ketika disinggung tentang kemungkinan rujuk atau islah dengan Gus Dur, Muhaimin menegaskan islah itu akan dilakukan dan harus dicari jalan untuk itu. Namun, ia tidak sependapat jika islah yang dimaksud itu adalah dirinya harus mengikuti keputusan untuk melepaskan jabatan ketua umum. Menurut Muhaimin, islah itu tetap berpegang pada ketentuan AD/ART dan tidak boleh keluar dari koridor itu. "Kalau keluar dari koridor AD/ART namanya bukan islah, tapi pelanggaran terhadap AD/ART," kata Muhaimin, yang mengaku masih rutin dua minggu sekali datang ke Kantor DPP PKB. AD/ART PKB menyatakan bahwa periode kepengurusan itu lima tahun. "Lima tahun itu buat kepengurusan saya mulai 2005 sampai 2010. Itu pasalnya jelas dan ketua umum tidak bisa dihentikan, kecuali diberhentikan dalam forum yang sama lima tahunan," katanya. Ia menambahkan, kedudukan Dewan Syuro di PKB memang tertinggi, tetapi tertinggi sebagai lembaga pengawas, sehingga kewenangan dan fungsinya tidak bisa melebihi urusan pengawasan. Terkait verifikasi pendaftaran peserta Pemilu 2009, Muhaimin mengatakan berkasnya sudah hampir terpenuhi dan tinggal diajukan ke KPU. Kemungkinan sebelum tanggal 12 Mei, DPP PKB akan mengembalikan berkas pendaftaran tersebut ke KPU. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008