Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengemukakan, gugatan terhadap PT Timor Putra Nasional terkait jual beli piutang atau (cassie) oleh PT Vista Bella Pratama dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akan segera diajukan ke pengadian pekan depan. "Sekarang sedang disusun, diharapkan segera selesai dan dapat diajukan pekan depan," katanya, setelah menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Polhukam tentang Ahmadiyah di Jakarta, Kamis. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso menyatakan PT Timor diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena disinyalir memiliki hubungan dengan Vista Bella. "Kan tidak boleh ada afiliasi," ujarnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penjualan aset PT Timor ternyata merugikan negara hingga Rp4 triliun. Pada Juni 2003, melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), PT Timor yang termasuk dalam grup Humpuss milik Tommy Soeharto menjual asetnya kepada Vista Bella Pratama sebesar Rp 512 miliar, padahal aset Timor sebenarnya bernilai Rp4,576 triliun. Belakangan diketahui bahwa Vista Bella masih memiliki kaitan dengan grup Humpuss. Gugatan ini, menurut Untung, akan digunakan sebagai bukti di Pengadilan Guernsey bahwa Tommy Soeharto memiliki kasus di tanah air. Tujuannya, untuk memperpanjang pembekuan uang Tommy Soeharto sebesar Rp420 miliar di BNP Paribas cabang Guernsey. Ia menambahkan, pencabutan gugatan Bulog beberapa waktu lalu mempengaruhi jalannya gugatan intervensi pemerintah di Pengadilan Guernsay. "Kan waktu itu Bulog mencabut bandingnya," kata Untung. Ahkirnya, lanjutnya, pemerintah menyiapkan gugatan yang lain. "Kan masih banyak, ada Sempati, segala macam," katanya. Kejaksaan memiliki 33 bukti yang dapat menjelaskan hubungan PT Vista Bela Pratama dengan PT Timor Putra Nasional dan PT Humpuss. Bukti itu berupa dua buah surat perintah bayar uang dari Timor kepada Bank Mandiri tanggal 3 November 2003 untuk diberikan ke Vista Bella. Ada juga transfer dana dari Humpuss kepada Vista Bella yang dilakukan melalui perusahaan lain, yakni PT Manggala Buana Bakti. Selain itu, ada juga surat pernyataan kesanggupan membayar utang yang ditandatangani Tommy. Sehingga, jika Timor tidak sanggup membayar, maka pemerintah akan menagih kepada Tommy Soeharto sesuai dengan surat sanggup yang pernah dibuatnya. Dalam pernyataan surat sanggup tanggal 21 September 1998 itu, kata dia, Tommy sebagai Komisaris Utama Timor dan Mujiono sebagai Direktur Utama Timor menyatakan sanggup membayar sebesar US$ 260,112 (atau sekitar Rp2 triliun) sebagai jaminan pribadi dari harta pribadi mereka dimanapun berada kepada Bank Bumi Daya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008