Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperoleh sejumlah saksi baru untuk mengungkap peristiwa Talangsari, Lampung pada 6-8 Februari 1989. Sejumlah saksi baru itu, yakni, enam orang yang saat ini tinggal di Solo, Jawa Tengah, serta sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Lampung. Anggota Komnas HAM, Yoseph Adi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, mengatakan, pihaknya saat ini tengah konsentrasi mendapatkan informasi dari saksi baru peristiwa Talangsari. "Kita berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) untuk memperoleh keterangan para saksi dari lingkungan PNS setempat, seperti, mantan camat. Bahkan ada juga anggota polisi, sedangkan saksi di Solo merupakan saksi yang tercecer karena mereka dahulunya tinggal di Talangsari," katanya. Sebelumnya, pihaknya juga telah memperoleh keterangan dari 100 orang saksi lainnya yang tersebar di Jakarta dan Lampung. Ia mengatakan adanya saksi baru itu, Komnas HAM ingin mendapatkan keterangan yang lebih banyak mengenai peristiwa tersebut terutama dari pejabat yang berwenang saat peristiwa itu terjadi. "Tim pengungkapan kasus Talangsari ini akan menyelesaikan kerjanya pada Juni 2008 mendatang, setelah diperpanjang masa kerjanya yang semula berakhir pada April 2008. Setidaknya akhir Mei 2008, harus sudah selesai pengumpulan bahannya hingga nantinya dapat segera diajukan ke Kejaksaan Agung," katanya. Peristiwa Talangsari itu, Komnas HAM berpendapat telah terjadi pelanggaran HAM berat karena diindikasikan adanya penyerangan terhadap warga sipil, seperti, ibu-ibu dan anak-anak. Di bagian lain, ia juga mengharapkan agar penggalian kuburan massal itu tidak dihambat oleh kejaksaan agung, karena masyarakat setempat sudah menyepakati adanya pengungkapan kasus itu. "Kuburan itu masih berada di Talangsari dan lubangnya tidak dalam, namun warga memberitahukan kerangka korban di lokasi itu sering nongol," katanya. Ia juga mengatakan pihaknya belum melakukan pemanggilan kembali terhadap tiga orang jenderal purnawirawan, antara lain, HM Hendropriyono dan Try Sutrisno. "Seharusnya jenderal purnawirawan itu memenuhi panggilan Komnas HAM, karena ini kesempatan bagus untuk mengklarifikasi peristiwa Talangsari, seperti, yang telah dilakukan oleh Sudomo (mantan Pangkopkamtib)," katanya. Sebelumnya dilaporkan, berdasarkan temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebutkan tragedi Talangsari itu menyebabkan sebanyak 88 warga hilang. Kemudian, 164 orang ditangkap dan ditahan, 48 diadili secara tidak benar, dan 164 orang meninggal dunia.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008