Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Proporsi APBD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari tahun ke tahun tidak banyak berubah, sekitar 65 persen pendapatan di daerah itu bersumber dari pemerintah pusat, hanya sekitar 35 persen berasal dari pendapatan asli daerah (PAD).

"Proporsi pendapatan tersebut menunjukkan rasio ketergantungan Kepri terhadap pemerintah pusat masih tinggi," kata Anggota DPRD Kepri dari Fraksi Golkar, Asmin Patros, di Tanjungpinang, Selasa.

Asmin mencontohkan, tahun 2019 APBD Kepri disahkan sebesar Rp3,6 triliun, dengan rincian penerimaan dana transfer pusat ke daerah sebesar Rp2.3 triliun yang berasal dari bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kemudian sisanya yakni, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri sebesar Rp1,2 triliun, dan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah berjumlah sebesar Rp54 miliar. Oleh karena itu, dia menyarankan agar Pemprov Kepri lebih optimal lagi dalam menggali potensi pajak dan retribusi daerah serta pendapatan yang sah lainnya agar Kepri mampu mandiri dan tidak terlalu bergantung dengan dana transfer pusat.

"Apalagi Kepri 96 persen wilayahnya merupakan lautan. Tentu ini sangat berpotensi meningkatkan PAD, asal mampu dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto, mengungkapkan pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan PAD dengan cara melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah yang menjadi kewenangan Pemprov Kepri sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Terutama menyangkut pengelolaan wilayah laut 0-12 mil, karena sejauh ini kewenangannya masih tumpang tindih dengan pemerintah pusat," kata Isdianto.

Selain itu, kata dia, Pemprov Kepri juga tengah meningkatkan sistem pengendalian terhadap pengelolaan pajak daerah khususnya piutang pajak, supaya potensi PAD dapat terealisasi lebih optimal.

Baca juga: Rancangan pembangunan SMA Lingga hilang dalam APBD

Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019