Jakarta (ANTARA News) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis terhadap jemaat Ahmadiyah. Presiden PKS, Tifatul Sembiring, pada konferensi pers acara diskusi terbatas dan peluncuran buku Platform PKS di Jakarta, Minggu, mengatakan PKS setuju dengan rekomendasi Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) tentang penghentian aktivitas Ahmadiyah. "PKS setuju dengan pembubaran Ahmadiyah, karena ini bukan persoalan beda pendapat. Tapi ini merupakan suatu penyalahgunaan amal suatu agama," ujarnya. Namun, ia mengingatkan, PKS tidak setuju apabila penghentian aktivitas Ahmadiyah itu dilakukan dengan cara anarkis. "Jangan sampai ada elemen bangsa ini atau masyarakat yang bertindak sendiri. Serahkan sepenuhnya pada pihak yang berwajib," ujar Tifatul. Jangan sampai ada kelompok masyarakat yang menghakimi masyarakat lainnya, terlebih dalam persoalan perbedaan keyakinan, imbuhnya. "Maka cara-cara yang digunakan harus persuasif," ujarnya. Ia menyarankan pemerintah agar membentuk tim khusus guna berdialog dengan jemaat Ahmadiyah untuk memberi penyadaran kepada mereka. Tim itu, menurut Tifatul, bisa terdiri atas Departemen Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), maupun elemen ormas Islam lainnya seperti Muhammadyah dan Nadhlatul Ulama (NU). "PKS juga siap kalau diminta. Ini bisa dilakukan penyadaran melalui dialog. Siapa tahu mereka hanya sekedar ikut-ikutan," jelasnya. Ahmadiyah Pakistan Tifatul mengatakan, apabila jemaat Ahmadiyah ingin tetap mempertahankan ajarannya dan berkembang, maka sebaiknya mereka melakukan hal yang sama seperti kelompok Ahmadiyah di Pakistan. Di Pakistan, lanjut dia, Ahmadiyah telah mendeklarasikan diri sebagai ajaran di luar Islam. Senada dengan dengan Tifatul, Hidayat mengatakan apabila jemaat Ahmadiyah ingin tetap mengakui Imam mereka, Mirza Ghulam Ahmad, sebagai nabi mereka, maka sebaiknya mereka menyatakan diri bukan Islam. Hidayat juga meminta agar jangan sampai masyarakat melakukan tindakan anarkis terhadap jemaat Ahmadiyah. Apabila Ahmadiyah merasakan hak-hak mereka sebagai warga negara terampas akibat rekomendasi Bakor Pakem, Hidayat menyarankan agar mereka berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun demikian Ketua MK, Jimly Asshidiqie mengatakan Ahmadiyah tidak bisa hanya mempersoalkan rekomendasi Bakor Pakem di MK, karena itu bukan merupakan kewenangan MK. "Kecuali mereka mempersoalkan UU yang menghalangi kebebasan beragama mereka. Soal Ahmadiyah ini tidak bisa diselesaikan di MK karena bukan merupakan kewenangan MK," tutur Jimly. Ia menyarankan agar persoalan Ahmadiyah itu diselesaikan melalui jalur pengadilan negeri. Cara itu pun, lanjut dia, lebih aman dibanding dengan perdebatan dan tindakan di luar jalur hukum. (*)

Copyright © ANTARA 2008