Semarang (ANTARA News) - Negosiasi pembebasan lahan untuk jalan tol Semarang-Solo di Kelurahan Kramas dan Jabungan Kota Semarang, Jateng berlangsung alot karena pemilik tanah menilai harga yang ditawarkan Tim Pengadaan Tanah (TPT) terlalu rendah. Seorang pemilik tanah bahkan meninggalkan pertemuan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Kramas, Senin, meski acara belum selesai. "Harga yang ditawarkan tidak masuk akal dan tiak rasional," kata Usman Effendi pemilik tanah di jalan Mulawarman Raya yang meninggalkan pertemuan. Pada proses negosiasi pertama tersebut, TPT pada awalnya membuka harga setiap meter persegi bagi tanah kelas I di Kelurahan Kramas sebesar Rp800 ribu, kelas II Rp750 ribu dan tanah di Kelurahan Jabungan dihargai Rp200 ribu. Harga tersebut ditolak warga yang meminta Rp7 juta untuk kelas I Kelurahan Kramas, kelas II Rp5 juta dan tanah di Jabungan sebesar Rp750 ribu. Usman mengatakan, harga yang ditawarkan untuk kelas I Rp800 ribu itu tidak realistis. "Tanah saya sudah ditawar Rp1,5 juta saja tidak saya berikan, sekarang hanya ditawar separohnya," katanya. Ia meminta TPT bisa memulai dengan menawarkan harga yang wajar, sesuai dengan harga pasaran saat ini. Akhirnya, TPT memutuskan bahwa pada penawaran kedua, harga untuk setiap kategori naik sebesar Rp50 ribu. Mendengar kenaikan penawaran hanya Rp 50 ribu, Usman langsung berdiri dari kursinya dan meninggalkan pertemuan. Usai pertemuan, ketua TPT Jalan Tol Semarang-Solo Heru Budi Prasetya menilai apa yang terjadi dalam proses musyawarah awal merupakan sesuatu yang wajar. Termasuk adanya warga yang menolak dan keluar dari pertemuan. "Ini musyawarah terbuka, jika ada warga yang emosi itu wajar. Ini baru proses awal, biar dipikir dulu di rumah," katanya. Menurut dia, penolakan warga pada saat pertemuan pertama memang selalu terjadi dalam negosiasi ganti rugi. Seperti saat di Kabupaten Semarang, pada awalnya warga juga memasang harga tinggi. Namun setelah melalui pendekatan dan proses musyawarah, warga akhirnya menawarkan harga yang wajar. Di wilayah Kelurahan Kramas, TPT harus membebaskan empat bidang tanah warga dengan luas total 5.221 meter persegi. Sedangkan di Kelurahan Jabungan, empat bidang tanah warga seluas 4.215 meter persegi. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008