Depok (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi (sanggahan) tim kuasa hukum Ahmad Albar, karena alasan yang dikemukakan telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Eksepsi yang diajukan kuasa hukum Iyek melanggar pasal 143 ayat 3 butir b KUHP," kata JPU Budi Hartawan Panjaitan, dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang melibatkan Ahmad Albar, di Depok, Senin. Ahmad Albar yang akrab dipanggil Iyek didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis yaitu Pasal 59 ayat 1 UU No.5 Tahun 1997 dengan barang bukti satu butir pil ekstasi warna coklat yang sudah terbelah tiga. Ia juga didakwa dengan pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 dengan barang bukti satu bong alat untuk penghisap sabu-sabu yang masih ada residunya serta pasal 221 KUHP -menyembunyikan buronan polisi- dengan total ancaman hukuman 20 tahun penjara. Jaksa, kata Budi, telah jelas mengurai tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yaitu kepemilikan narkotika golongan satu berupa tiga keping pecahan dari sebutir ekstasi berwarna coklat yang ditemukan dalam lemari rias di kamar mandi terdakwa. Dikatakannya dakwaan berlapis yang didakwakan kepada Iyek dilakukan untuk mengantisipasi agar terdakwa tidak lepas dari jerat hukum. Menanggapi hal tersebut, anggota kuasa hukum Ahmad Albar, Thomas Abbon mengatakan eksepsi adalah hak terdakwa yang dijamin oleh Undang-undang. "Kami tidak menghambat jalannya persidangan, tetapi meminta kepada majelis hakim agar memberikan putusan sela," katanya. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Zaenuddin menyetujui pernyataan kuasa hukum Ahmad Albar bahwa eksepsi merupakan hak dari terdakwa, dan akan melanjutkan sidang minggu depan, Senin (28/4). Sebelumnya diberitakan, JPU mendakwa Ahmad Albar dengan tiga pasal berlapis yaitu Pasal 59 ayat 1 UU Psikotropika No 5 tahun 1997, pasal 62 UU No 5 tahun 1997, dan Pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Dakwaan tersebut berdasarkan fakta yang ada, Ahmad Albar melanggar tiga pasal psikotropika tersebut," kata Budi. Ia mengatakan barang bukti yang disita jaksa adalah satu butir pil ekstasi yang terbagi tiga, satu bong alat hisap shabu-shabu dan residunya. "Alat bukti tersebut menguatkan dakwaan tersebut," tegasnya. Ahmad Albar ditangkap petugas Mabes Polri di rumahnya Jalan Kedongdong Blok A no 220, Cinere, Limo, Depok pada 26 November 2007 lalu. Saat penangkapan, ia bersama Jenny Chandra alias Cece, wanita yang menjadi buron dan terkait kasus 490 ribu butir ekstasi di Taman Anggrek, Jakarta Barat. Ahmad Albar diduga menyembunyikan Cece. Kemudian Mabes Polri menyerahkan Ahmad Albar ke Kejari Depok pada (25/3) setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap (P21). Usai pemeriksaan administratif, Iyek langsung dibawa ke LP Paledang, Bogor, dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Depok. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008