Pontianak (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Aji Sularso, mengancam akan menenggelamkan kapal asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah di kawasan ZEEI (Zona Ekonomi Eklusif Indonesia). "Saya akan meminta dukungan hukum dari pemerintah dalam menekan pencurian ikan oleh nelayan asing seperti menenggelamkan kapal nelayan, serta meringankan biaya mengamankan barang bukti serta tidak membuat permasalahan dengan menumpuknya kapal di pelabuhan setempat," kata Aji Sulastro, saat konferensi pers, di Pontianak, Selasa. Ia mengatakan, penenggelaman kapal motor yang digunakan untuk mencuri ikan itu tentunya akan dilakukan sesuai prosedur, misalnya sudah ada peringatan, para anak buah kapal terlebih dahulu diamankan, melihat kondisi kapal yang sudah jelek, dan memperhitungkan ongkos menarik kapal tersebut dari lautan ke daratan. "Kalau semua prosedur tersebut sudah terpenuhi, tidak menutup kemungkinan dalam memberikan 'shock therapy' kapal itu ditenggelamkan di wilayah laut yang bagus sehingga bisa bermanfaat sebagai terumbu karang. Menurut pengalaman saya, terumbu karang buatan terbaik yaitu dari kapal motor," ujarnya. Dari data FAO (Food and Agriculture Organization) memperkirakan kerugian Indonesia akibat pencurian ikan mencapai Rp30 triliun per tahun. Dengan estimasi tingkat kerugian sekitar 25 persen dari total potensi perikanan yang dimiliki Indonesia sebesar 1,6 juta ton per tahun. FAO memperkirakan saat ini stok sumber daya ikan di dunia yang masih memungkinkan untuk ditingkatkan penangkapannya tinggal 20 persen, sekitar 55 persen dalam kondisi pemanfaatan penuh, dan sisanya 25 persen terancam kelestariannya. Sementara itu, dari data DKP sepanjang tahun 2007 berhasil memproses hukum 184 kapal perikanan dari 2.207 kapal ikan yang diperiksa oleh kapal pengawas. Jumlah itu terdiri atas kapal ikan asing sebanyak 89 unit, dari 212 unit yang diperiksa, dan kapal ikan Indonesia sebanyak 95 unit dari 1.995 unit kapal yang diperiksa. Dari hasil tersebut kerugian negara yang dapat terselamatkan diperkirakan mencapai Rp439,6 miliar dengan rincian bila Pajak Penghasilan Perikanan (PHP) sebesar Rp34 miliar, subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak) Rp23,8 miliar, serta sumber daya perikanan yang dapat diselamatakan sekitar Rp381 miliar, dan nilai sumber daya ikan tersebut bila dikonversikan dengan produksi ikan sekitar 43.208 ton. Sepanjang 2003-2007, DKP telah melakukan perampasan kapal ilegal sebanyak 148 unit dengan rincian di Sumatera 77 unit, di Kalimantan, Maluku dan Papua masing-masing 28 unit, di Jawa 10 unit, serta di Sulawesi lima unit. Sementara perkembangan tindak pidana perikanan sepanjang 2003-2007 mengalami penurunan, yaitu tahun 2003 sebanyak 322 kasus, tahun 2007 turun menjadi 116 kasus dengan rata-rata kasus tanpa ijin. Sementara kerugian negara akibat pencurian ikan sepanjang tahun 2002 -2007 yang dapat diselamatkan sekitar Rp1,271 triliun.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008