Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S. Haryani (kiri) mendengarkan keterangan Saksi Ahli Pidana Noor Aziz Said dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/9/2017). Berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan Miryam memenuhi unsur perbuatan tindak pidana korupsi. (ANTARA /Rosa Panggabean)
Sidang Lanjutan Miryam
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S. Haryani (kiri) mendengarkan keterangan Saksi Ahli Pidana Noor Aziz Said (tengah) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/9/2017). Berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan Miryam memenuhi unsur perbuatan tindak pidana korupsi.(ANTARA/Rosa Panggabean)
Sidang Lanjutan Miryam
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S. Haryani berjalan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/9/2017). Berdasarkan keterangan Saksi Ahli Pidana Noor Aziz Said, perbuatan Miryam memenuhi unsur perbuatan tindak pidana korupsi. (ANTARA/Rosa Panggabean)
Sidang Lanjutan Miryam
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S. Haryani (kanan) bertanya kepada Saksi Ahli Pidana Noor Aziz Said dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/9/2017). Berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan Miryam memenuhi unsur perbuatan tindak pidana korupsi. (ANTARA/Rosa Panggabean)
Komentar
7 Agustus 2008
gittu dong, kalu mau milih, pilihlah yang jelas hitam putihnya, jelas juga hitam putih warna partainya....