Polisi menunjukan barang bukti sitaan obat PCC saat rilis tangkapan di Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (18/9/2017). Polda Sultra dan BNN Sultra berhasil mengamankan 14 orang tersangka kepemilikan obat daftar G dengan barang bukti 5.428 butir obat jenis tramadol, PCC dan tromet. Sementara jumlah korban yang dirawat di rumah sakit dan satu Puskesmas sebanyak 76 orang. (ANTARA /Jojon)