Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD (tengah) bersama Wakil Ketua MK, Achmad Sodiki (kiri) dan Anggota Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati (kanan) memimpin jalannya sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/11). Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan sengketa hasil Pemilukada Banten yang diajukan pasangan Wahidin Hali-Irana Narulita, Dengan putusan ini Ratu Atut Choisiah-Rano Karno menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2011-2016. (FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan)
Ratu Atut Menang
Ratusan simpatisan pendukung Ratu Atut-Rano Karno merayakan kemenangan usai sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/11). Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan sengketa hasil Pemilukada Banten yang diajukan pasangan Wahidin Hali-Irana Narulita, Dengan putusan ini Ratu Atut Choisiah-Rano Karno menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2011-2016. (FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan)
Sidang Pilkada Banten
Simpatisan pendukung Ratu Atut-Rano Karno menunggu jalannya sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/11). Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan sengketa hasil Pemilukada Banten yang diajukan pasangan Wahidin Hali-Irana Narulita, Dengan putusan ini Ratu Atut Choisiah-Rano Karno menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2011-2016. (FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan)