Usia Pensiun PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar (kanan) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/11). Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Pegawai Negeri Sipil disepakati tetap pada usia 56 tahun. (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)