Sidang putusan Tarmizi
Terdakwa kasus suap perkara perdata yang ditangani PN Jakarta Selatan Tarmizi (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3/2018). Mantan panitera pengganti PN Jakarta Selatan itu divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)