Imigrasi Mataram deportasi WNA

  • Rabu, 23 Januari 2019 12:25 WIB

Petugas Imigrasi menghadirkan sejumlah warga negara asing (WNA) asal Cina yang diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, NTB, Rabu (23/1/2019). Petugas Imigrasi Kelas I Mataram mengamankan empat WNA asal Cina inisial JZ (40 tahun), SZ (32 tahun), MX (38 tahun) dan SZ (61 tahun) dan dideportasi karena telah terbukti menyalahi aturan keimigrasian yakni bekerja menggunakan izin tinggal bebas visa kunjungan ke Lombok. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.

Warga negara asing (WNA) asal Cina yang diamankan dihadirkan saat pers rilis di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, NTB, Rabu (23/1/2019). Petugas Imigrasi Kelas I Mataram mengamankan empat WNA asal Cina inisial JZ (40 tahun), SZ (32 tahun), MX (38 tahun) dan SZ (61 tahun) dan dideportasi karena telah terbukti menyalahi aturan keimigrasian yakni bekerja menggunakan izin tinggal bebas visa kunjungan ke Lombok. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait